KPK telah memeriksa Timothy Ivan Triyono. KPK menyebut Timothy dicecar soal aliran uang di kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik mencecar Timothy soal pemberian dari Heryanto Tanaka (HT) kepada Sudrajad Dimyati (SD) untuk mengabulkan proses kasasi. Dana tersebut diduga diberikan lewat dua pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut pemeriksaan terhadap Timothy dilakukan pada Rabu (21/12). Timothy menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana