Satpol PP DKI Larang Petasan saat Tahun Baru

Satpol PP DKI Larang Petasan saat Tahun Baru

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 14:22 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. (Tiara/detikcom)
Foto: Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. (Tiara/detikcom)
Jakarta -

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan melarang petasan saat Tahun Baru 2023. Satpol PP akan melakukan penyitaan jika ada pedagang nekat jual petasan.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan itu kan membahayakan keselamatan manusia juga, ya kadang ada kebakaran dan sebagainya," kata Arifin kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dia menegaskan pihaknya akan menyita petasan jika ada pedagang bandel berjualan. Arifin juga berharap warga DKI tak berlebihan dalam menyambut Tahun Baru 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya teguran, tapi kalau masih ada jual petasan ya terpaksa harus dilakukan penyitaan," imbuhnya.

Arifin menyampaikan kegiatan saat Tahun Baru harus tetap menjaga prokes. Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sudah menerbitkan edaran untuk perayaan Natal dan Tahun Baru taat prokes.

ADVERTISEMENT

"Semua kegiatan tetap harus mengacu kepada ketentuan instruksi Kementerian Dalam Negeri ya mengenai Protokol Covid-19 di mana kita masih berada di PPKM Level 1. Jadi apapun bentuk kegiatannya ketentuannya tetap, kita harus bagaimana tadi dijelaskan kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tetap harus memperhatikan protokol Covid-19 yang berlaku," paparnya.

Lihat juga video '166.791 Personel Gabungan Bakal Amankan Nataru, Termasuk Banser':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads