Polisi Larang Penggunaan Petasan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

Polisi Larang Penggunaan Petasan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 14:21 WIB
kadiv humas polri irjen dedi prasetyo
Irjen Dedi Prasetyo (Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Jakarta -

Polisi melarang penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan masyarakat dapat menggunakan kembang api dalam perayaan Nataru tersebut.

"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar Dedi kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dedi mengatakan penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin. Dia menyebut hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api," ujarnya.

"Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dedi mengimbau masyarakat tak melakukan konvoi atau pawai yang mengganggu kenyamanan. Dia berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif menjaga keamanan selama perayaan Nataru.

"Pawai konvoi tetap diimbau, kalau misalnya nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan rayanya ya kalau bisa jangan," pungkasnya.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads