Sekjen Bantah Ada Jual Beli Absensi Anggota DPR
Selasa, 01 Agu 2006 12:05 WIB
Jakarta - Kinerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dinilai sangat buruk. Bahkan, dikabarkan ada jual beli absensi anggota DPR. Bagi anggota DPR yang membolos, cukup menyetor Rp 650 ribu, sudah dianggap menghadiri persidangan. Tapi, isu ini dibantah Setjen DPR. "Bagi saya tolong dilaporkan, kalau ada bukti yang menyatakan hal tersebut. Saya akan tindak lanjuti," kata Faisal Jamal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR saat dihubungi detikcom, Selasa (1/8/2006). Faisal membantah keras informasi adanya setoran Rp 650.000 per anggota DPR untuk dokumen absensi tersebut kepada Setjen DPR. Menurut dia, Setjen DPR saat ini sudah mempunyai pengawasan internal untuk meneliti berbagai hal yang melenceng dari kinerja anggota DPR. Karena itu, praktek-praktek haram seperti itu tidak mungkin terjadi. "Saya akan pecat kalau ada seperti itu. Kita tidak pernah menutup-nutupi," ujar Faisal.Bantahan Faisal menanggapi kabar yang dihembuskan Eva Sundari, anggota DPR Fraksi PDIP, dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) pada 31 Juli 2006 lalu. Setjen DPR dianggap melindungi beberapa anggota DPR yang tidak hadir di persidangan. Bahkan staf Setjen DPR menerima bayaran dari anggota DPR untuk memperoleh dokumen absensi. "Saya kira itu tidak benar. Kalau mereka tidak hadir, siapa pun tidak bisa mewakili. Daftar hadir itu terbuka di depan meja," kata Faisal. Menurut dia, jika anggota DPR tidak dapat hadir dalam rapat kerja DPR, maka harus ada pemberian surat kuasa dari fraksi yang bersangkutan.
(asy/)











































