Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu tujuan wisata warga saat libur Natal dan tahun baru. Polisi memprediksi kemacetan di Puncak terjadi mulai Jumat (23/12/2022) besok.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan pengamanan saat malam Natal dan tahun baru sama seperti akhir pekan. Namun lebih diperketat karena volume kendaraan yang masuk lebih besar.
"Orang masuk tanggal 23 itu Jumat, bicara pengamanan Nataru sama kayak pengamanan weekend biasanya. Cuma diperkuat saja, karena yang masuk lebih besar volumenya," kata Dicky kepada detikcom, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Dicky, kawasan Puncak sudah mulai ramai kendaraan. Hal itu karena pembatasan di masyarakat sudah tidak terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Sekarang sudah ramai, dua tahun belakangan kita agak santai karena tertolong sama pembatasan PSBB dan lain-lain," ujarnya.
"Sekarang udah terbuka, kita nggak punya alasan lagi menghalangi masyarakat untuk menghilangkan niat mereka," sambungnya.
Ditambah lagi libur sekolah yang panjang sehingga diperkirakan banyak masyarakat yang akan menghabiskan liburan sekolah di kawasan Puncak.
Buka-Tutup Jalur Puncak
Untuk mengantisipasi potensi kemacetan jalur Puncak, buka tutup jalur akan diterapkan. Dicky mengatakan salah satu rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan pada malam tahun baru adalah dengan melakukan buka-tutup jalur Puncak.
"Pengalihan mulai dari Simpang Polingga kita tutup, tapi kita alihkan ke Simpang Cianjur," kata Dicky.
Buka-tutup lalin dilakukan pada 2 sesi yakni pukul 22.00 WIB dan pukul 00.00 WIB, Minggu 1 Januari 2023. Buka tutup lalin pada pukul 22.00 WIB dilaksanakan dengan pengaturan sistem satu arah (one way) ke Jakarta.
"Ditutup jam 22.00 WIB, kita laksanakan one way arah bawah. Jadi nanti jam 22.00 WIB kita dorong mobil itu sampai ke Taman Safari. Jadi dari Taman Safari ke bawah udah one way, nggak ada mobil bisa naik. Jam 00.00 WIB dari Simpang Safari naik lagi ke atas," jelasnya.
Simak Video 'Catat! Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru':