Aksi Pria Bakar Rumah Konfeksi di Jakbar gegara Cemburu Terekam CCTV

Aksi Pria Bakar Rumah Konfeksi di Jakbar gegara Cemburu Terekam CCTV

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 02:50 WIB
Api kebakaran rumah. Jhoni Hutapea/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kebakaran (Foto: Jhoni Hutapea)
Jakarta -

Seorang pria berinisial AF (20) ditangkap polisi karena membakar sebuah rumah konfeksi di Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Aksi AF itu disebut terekam oleh CCTV sekitar lokasi.

"Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).

Konfeksi milik warga bernama Rafiq Ahad itu dibakar AF pada Sabtu (10/12). AF sebetulnya menyasar motor milik salah satu pegawai di konfeksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif Cemburu Buta

Slamet mengatakan AF membakar tempat konfeksi tersebut karena cemburu buta. Ia terbakar api cemburu karena istri sirinya sering komunikasi dengan pegawai konfeksi.

"Motif pelaku cemburu mendapati ada chat antara istri siri pelaku dengan salah satu pegawai konfeksi," ucap Slamet.

ADVERTISEMENT

Menurut Slamet, pelaku nekat membakar sebuah motor dengan menggunakan bensin yang berada di konfeksi hingga mengakibatkan kebakaran. Motor yang dibakar pelaku adalah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konfeksi.

"Pelaku membakar motor dikira milik pegawai konfeksi yang dicemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konfeksi," tambahnya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan antara pelaku dan pemilik konfeksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah. Namun AF disebut memiliki masalah dengan pegawai pemilik konfeksi. Pelaku diketahui sering saling membalas pesan ribut melalui WhatsApp dengan salah satu pegawai konfeksi tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku dikenai Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.

Simak juga 'Saat Suami di Subang Bunuh dan Bakar Istri dalam Mobil':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads