Pria di Jakbar Ditangkap Usai Bakar Rumah Konfeksi gegara Cemburu Buta

Pria di Jakbar Ditangkap Usai Bakar Rumah Konfeksi gegara Cemburu Buta

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 02:15 WIB
Ilustrasi kebakaran
Ilustrasi kebakaran (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Polisi mengungkap peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah tempat konfeksi di Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Seorang pria ditangkap polisi atas kejadian tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi menyebut kebakaran rumah konfeksi milik Rafiq Ahad itu diketahui terjadi pada Sabtu (10/12). Menurutnya, tempat konfeksi itu sengaja dibakar oleh pelaku berinisial AF (20) karena terbakar api cemburu.

"Motif pelaku cemburu mendapati ada chat antara istri siri pelaku dengan salah satu pegawai konfeksi," ucap Slamet, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet mengatakan kebakaran bermula saat AF dengan sengaja membakar motor yang ada di lokasi tempat konfeksi tersebut, lalu menjalar ke bagian lainnya. AF merupakan warga Kampung Baru, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Slamet, pelaku nekat membakar sebuah motor dengan menggunakan bensin yang berada di konveksi hingga mengakibatkan kebakaran. Motor yang dibakar pelaku adalah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konfeksi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku membakar motor dikira milik pegawai konfeksi yang dicemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konfeksi," tambahnya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan antara pelaku dan pemilik konfeksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah. Namun, AF disebut memiliki masalah dengan pegawai pemilik konfeksi.

Pelaku diketahui sering saling berbalas pesan ribut melalui WhatsApp dengan salah satu pegawai konfeksi tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.

Simak juga 'Saat Petugas Pasukan Oranye di Jaksel Aniaya Pacar karena Cemburu!':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads