Polda Metro Jaya memusnahkan 3,1 kg sabu barang bukti kasus Irjen Teddy Minahasa dkk. Pemusnahan barang bukti itu tak dihadiri Irjen Teddy Minahasa.
"Iya (tidak dihadiri Irjen Teddy Minahasa). Tidak masalah itu," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada detikcom, Rabu (21/12/2022).
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menyesalkan pihak Irjen Teddy Minahasa tidak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Pihak Doddy menilai Teddy Minahasa tak kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara klien kami ini menunjukkan tindakan yang konsisten dari awal kasus ini terbuka hingga nantinya akan dibawa ke pengadilan," ujar Adriel dalam keterangan tertulis.
Adriel menilai bahwa Teddy Minahasa dalang dari kasus narkoba yang menjerat kliennya. Oleh karena itu, menurutnya, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tentunya terkait dengan Teddy Minahasa.
"Artinya barang bukti yang dimusnahkan itu sebenarnya adalah bukti yang terkait dengan kejahatan TM," katanya.
Adriel mendukung komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menyidangkan Teddy Minahasa secara etik. Hal itu agar kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas.
"Itu sebabnya, kami selalu menyerukan dan mendukung komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan segera menyidangkan TM secara etik sehingga hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis dalam pengungkapan perkara 5 kg sabu ini bisa terbuka seterang-terangnya," pungkas Adriel.
Redaksi telah menghubungi Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Hotman Paris.
Lihat juga video 'Hotman Paris Cerita soal Barbuk 1,9 Kg Sabu di Kasus Irjen Teddy Hilang':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Pemusnahan 3,1 Kg Sabu Barang Bukti
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (20/12) kemarin.
"Pemusnahan dihadiri oleh tersangka AKBP Doddy, Kasranto, Linda, dan Syamsul Ma'arif, serta pengacara para tersangka dan juga dari kejaksaan," kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kasranto, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 3,1 kg.
Berikut perincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut:
1. Dari Tersangka Kompol Kasranto:
- Narkotika jenis sabu berat netto 87,4822 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 89,7385 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 87,2051 gram
2. Dari Tersangka Linda Pujiastuti alias Anita:
- Narkotika jenis sabu berat netto 924,3158 gram
3. Dari Tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif alias Syamsul Bahri:
- Narkotika jenis sabu berat netto 963,3952 gram
- Narkotika jenis sabu berat netto 973,5606 gram