Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana: Pasti Ikuti Keinginan Penyidik

Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana: Pasti Ikuti Keinginan Penyidik

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 16:41 WIB
Ferdy Sambo selalu membawa buku berwarna hitamnya dalam sidang. Sementara Putri Candrawathi hari terlihat membawa map plastik berwarna oranye.
Ferdy Sambo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah keterangan dua ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo menuding keterangan kedua ahli itu tidak objektif dan sesuai keinginan penyidik.

Hal itu disampaikan Sambo saat menanggapi kesaksian ahli pidana Effendy Saragih dan Alpi Sahari di sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).

Sambo mengatakan pihaknya tidak membantah teori yang disampaikan dua ahli pidana di persidangan. Namun, kata Sambo, pihaknya membantah pendapat kedua ahli itu karena hanya fokus pada satu kronologi yang diberikan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan dua ahli pidana, kami tidak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini kami bantah dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologi ini tidak lengkap sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan oleh penyidik, " kata Sambo.

Sambo menyinggung keterangan dalam BAP Effendy Saragih. Sambo menyebut Effendy hanya mencantumkan keterangan dari dirinya sebanyak 12 baris dari total 22 halaman BAP.

ADVERTISEMENT

Sambo menuding keterangan yang disampaikan Effendy tidak objektif karena berdasarkan kronologi dan keinginan penyidik.

"Saya ingin membantah keterangan ahli Pak Effendy Saragih, mohon maaf, tadi disebutkan bahwa semua BAP dimasukkan dalam BAP ahli, tapi di sini BAP yang ada di keterangan ahli dari 22 halaman dari keterangan saya sebagai tersangka, hanya ditulis 12 baris yang mulia, sehingga saya yakin ini pasti tidak akan objektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk menersangkakan kami berlima," ujar Sambo.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak video 'Ahli Psikologi Nilai Kepribadian Sambo yang Kurang Percaya Diri':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads