Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno, membawa tumpukan kertas bertuliskan tentang penolakan pengesahan KUHP. Salah satunya menempel di motor milik Agus yang terparkir di dekat polsek.
"Pelaku selama menjalani hukuman (Lapas Nusakambangan) memiliki pemahaman bahwa sistem Indonesia itu tagut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Polda Jabar, seperti dilansir detikJabar, Rabu (21/12/2022).
Agus Sujatno berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Selain Agus, lanjut Ramadhan, pihaknya menangkap tujuh tersangka lain yang merupakan jaringan JAD. Enam di antaranya berasal dari Jabar dan satu orang dari Jateng.
"Termasuk penjelasan dari tersangka yang diperiksa dan ditangkap, memang mereka berniat melakukan penyerangan terhadap anshorut tagut, salah satunya yang dianggap tagut adalah kepolisian," kata Ramadhan.
Sementara itu, Kabag Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar menjelaskan adanya kertas yang bertuliskan tentang penolakan KUHP itu menegaskan bahwa pelaku menolak sistem pemerintahan Indonesia, termasuk undang-undang yang ada.
"Ada bukti yang ditempel di motor, yang sudah dikopi beberapa tumpuk. Kita tidak bisa ambil kesimpulan gara-gara pengesahan KUHP (aksi bom bunuh diri dilakukan), tentu tidak sesederhana itu," ucap Aswin.
"Tapi, ada girah atau agar lebih bersemangat dan berani lagi, tentunya ada motif ini," Aswin menambahkan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)