Tim pengacara Bripka Ricky Rizal menuding keterangan ahli membuat kliennya duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Alpi Sahari tak terima atas tudingan itu.
Hal itu terjadi saat Alpi menjadi saksi ahli di sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).
Mulanya, tim pengacara Ricky Rizal bertanya kepada Alpi bagaimana cara menyimpulkan semua terdakwa mendengar skenario dari Ferdy Sambo terkait peristiwa penembakan Yosua. Tim pengacara Ricky menuding keterangan ahli-lah yang membuat kliennya duduk sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ahli menilai tersangka Ricky Rizal, Kuat, Putri itu Saudara hanya mendasarkan pada keterangan Richard yang dalam BAP mengatakan dirinya diperintah, bagaimana Saudara membuat tesis kesimpulan di mana semua terdakwa mendapat info yang sama tentang skenario karena keterangan ahli ini kan yang membuat terdakwa-terdakwa lain duduk di sini," kata pengacara Ricky.
Tim pengacara Ricky terus mencecar Alpi. Pengacara bertanya apa kesalahan Ricky dalam kasus ini, padahal tidak tahu mengenai skenario Sambo.
"Bagaimana Saudara menyimpulkan di dalam BAP Saudara bahwa dari keterangan Eliezer yang memang diakui dirinya mengetahui skenario dari FS, sedangkan yang lain tidak dan itu diakui oleh FS. Sekarang kesalahannya di mana, sedangkan mereka tidak tahu skenario yang disampaikan oleh FS? Bisa dijelaskan?" cecar pengacara Ricky.
Alpi pun tak terima dituding menjadi penyebab Ricky dkk menjadi tersangka karena keterangannya di tahap penyidikan. Dengan nada tinggi, Alpi mengatakan tidak mau lagi menjadi ahli bila dituding penyebab seseorang duduk sebagai terdakwa.
"Baik, saya juga perlu klarifikasi, bukan karena ahli ditetapkan sebagai terdakwa, Pak, besok-besok kami tak mau jadi ahli," tegas Alpi.
Alpi mengatakan seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang cukup. Alpi berkelakar hanya mau menjadi dosen saja bila keterangan ahli dipersalahkan dan dituding penyebab tersangka duduk menjadi terdakwa.
"Harus didasarkan kepada alat bukti, Pak, untuk ditetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Kalau dikatakan gara-gara ahli ditetapkan sebagai terdakwa seseorang, kami besok-besok tidak mau. Bagus kami ngajar aja di perguruan tinggi," kata Alpi.
Tim pengacara Ricky menimpali itu. Tim pengacara Ricky menyebut seseorang menjadi terdakwa harus dikuatkan dengan keterangan ahli.
"Tapi kan harus dikuatkan keterangan ahli," kata tim pengacara Ricky.
Alpi kemudian menanggapi itu. Kata Alpi, pernyataan tim kuasa hukum Ricky itu perlu diklarifikasi karena akan fatal bila terjadi persepsi seorang ahli yang membuat seseorang duduk sebagai terdakwa.
"Saya untuk klarifikasi juga supaya jangan terjadi persepsi publik bahwasanya ahli inilah jangan..., kata Alpi.
"Itu sangat fatal, Pak, mohon maaf kuasa hukum dari terdakwa," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Debat Pengacara Ricky Rizal Vs Ahli Pidana: Besok Kami Tak Mau jadi Ahli
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.