Ahli: Sambo Tak Bisa Kontrol Emosi Saat Merasa Harga Diri Terganggu

Ahli: Sambo Tak Bisa Kontrol Emosi Saat Merasa Harga Diri Terganggu

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 13:05 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Ferdy Sambo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menjelaskan hasil asesmen psikologi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Reni mengatakan Ferdy Sambo tak bisa mengontrol emosi jika merasa harga dirinya terganggu.

Hal itu disampaikan Reni saat menjadi saksi ahli di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022). Reni merupakan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia RSUD Cilacap.

"Dalam situasi kondisi normal, Ferdy Sambo akan terlihat dan sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh pada aturan norma, dapat menutupi kekurangan-kekurangannya dan masalah-masalahnya," kata Reni mengawali penjelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, katanya, hal itu bukan berarti Sambo tak akan melanggar aturan. Dia mengatakan Sambo juga bisa menggunakan kecerdasannya yang di atas rata-rata untuk melindungi diri saat situasi terdesak.

"Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," ucap Reni.

ADVERTISEMENT

Reni juga menyebut ada pengaruh latar belakang Sambo sebagai orang Sulawesi Selatan dengan kepribadiannya. Dia mengatakan Sambo tidak bisa mengontrol emosi dan berpikir panjang saat merasa harga dirinya terganggu.

"Sebagai orang Sulawesi Selatan yang hidup dalam budaya yang teguh memegang budaya Siri Na Pacce, ini memang mempengaruhi bagaimana pertimbangan-pertimbangan keputusan dan emosi serta kepribadian dari Bapak FS," kata Reni.

"Jadi ada mudah self esteem, harga dirinya terganggu apabila dia kehormatannya itu terganggu seperti itu dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," imbuhnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak juga Video: Penjelasan Ahli Psikologi soal PC Masih Temui Yosua Usai Dilecehkan

[Gambas:Video 20detik]




(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads