Partai Garuda Dukung Bawaslu Larang Kampanye di Tempat Ibadah

Partai Garuda Dukung Bawaslu Larang Kampanye di Tempat Ibadah

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 11:35 WIB
Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai seruan agar Anies Baswedan menjadi capres, bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan.
Foto: Partai Garuda
Jakarta -

Partai Garuda mendukung imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Agama agar tidak ada kampanye di rumah ibadah. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut penggunaan atribut ibadah bisa memperkeruh polarisasi politik.

"Bawaslu mengimbau jangan berkampanye di rumah ibadah. Tentu pernyataan Bawaslu ini bukan asal pernyataan, apalagi Bawaslu telah merilis indeks kerawanan Pemilu, artinya analisa tentu berbasis data yang mereka rekam di lapangan. Kedepan tentu dikhawatirkan akan terjadi polarisasi politik, gunakan isu agama dan sejenisnya," jelas Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).

Teddy mengatakan penggunaan unsur agama dalam politik adalah jalan pintas bagi calon yang tidak memiliki prestasi dan calon yang mengoleksi banyak kegagalan. Hal itu menurutnya dilakukan supaya bisa memenangkan kompetisi, juga sebagai obat mujarab untuk membuat penegakkan aturan menjadi lemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ketika ada pelanggaran kampanye karena menggunakan unsur agama yang akan dieksekusi, langsung diframing bahwa penegak hukum anti terhadap agama yang kemudian bisa memicu gelombang protes massa. Ini salah satu kendala, yang akhirnya demi keamanan dan stabilitas, proses penegakkan hukum terhambat," tutur Teddy.

Ke depan, lanjut Teddy, pelanggaran kampanye di rumah ibadah ditindak tegas agar tidak digunakan baik di Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Jika pun nantinya akan muncul gelombang protes, Teddy meminta aparat penegak hukum tetap melakukan eksekusi pada pihak yang menggunakan unsur agama untuk kampanye.

ADVERTISEMENT

"Tentu awalnya ada gelombang protes, tapi tetap lakukan. Hadapi gelombang protes itu, sebesar apapun bahkan menindak tegas jika terjadi tindak pidana dalam aksi protes tersebut," sebut Teddy.

"Alah bisa karena biasa. Jika ketegasan dalam menindak pelanggaran tetap dilaksanakan, maka lambat laun gelombang protes akan berhenti dengan sendirinya. Karena cara-cara itu dinilai tidak berhasil. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Hukum jangan kalah dengan para pecundang politik," ujar Teddy.

Simak juga 'Jejak Perlawanan Partai Ummat hingga Dapat Verifikasi Ulang':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads