Diancam Hamid, Pengacara Daan Minta Suaka ke Mabes Polri
Selasa, 01 Agu 2006 09:11 WIB
Jakarta - Pengacara anggota KPU Daan Dimara, Erick S Paat, akan meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri pada Kamis (3/8/2006). Permintaan ini atas ancaman yang telah dilontarkan mantan anggota KPU Hamid Awaluddin di persidangan."Saya akan minta perlindungan dari Mabes Polri atas ancaman dari Hamid dalam persidangan lalu," kata Erick saat dihubungi detikcom, Selasa (1/8/2006).Erick menjelaskan, dalam persidangan pada (25/7) lalu Hamid berujar jika dirinya terus diserang kubu Daan, maka persoalan ini akan menjadi urusan pribadi. "Ucapan ini kan konotatif dan berisi ancaman karena itu bukanlah pembelaan hukum," imbuhnya.Permintaan ini akan disampaikan Erick bersama tim pengacaranya yang terdiri dari Wawan Iryawan, Siti Jaiti Nur, dan Boediman Paningkas. "Keputusan jam berapanya, akan diputuskan Rabu sore," ujarnya.'Konflik' Hamid-Daan ini mulai muncul saat kasus pengadaan segel surat suara untuk Pemilu 2004 dibuka KPK. Daan menuding Hamid sebagai penanggung jawab atas pengadaan segel itu. Namun Hamid membantahnya. Hamid mengaku dirnya bukanlah menjadi ketua panita.Daan akhirnya harus bersedia menjadi tahanan di rutan Polda Metro Jaya.
(ary/)











































