Dua polisi Polres Metro Tangerang Kota dipecat. Keduanya dipecat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
"Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Seorang polisi yang dipecat diketahui bolos karena tidak menginginkan berprofesi sebagai polisi.
"Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan satu anggota lainnya, di samping desersi, juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali. Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas," paparnya.
Selama menjabat Kapolres Tangerang Kota, Zain telah melaksanakan dua kali upacara pemberhentian tidak dengan hormat.
"Sebelumnya ada empat anggota di-PTDH dan sekarang dua orang. Ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi," jelasnya.
"Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan, sehingga dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat," ucap Zain.
Ia berharap seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan tugas dengan baik. "Lindungi, ayomi, dan layani masyarakat dengan baik. Teruslah bekerja sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan kepada masyarakat supaya ke depan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan akan lebih baik lagi," pungkasnya.
Simak juga 'Kurikulum Presisi bagi 'Etalase' Polri':
(isa/aik)