Kembangkan Kasus Korupsi Bansos COVID, KPK Masih Hitung Kerugian Negara

ADVERTISEMENT

Kembangkan Kasus Korupsi Bansos COVID, KPK Masih Hitung Kerugian Negara

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 19:14 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang sebelumnya menjerat eks menteri Juliari Batubara. Terkini KPK menyebut tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam pengembangan kasus dia. Ia menyebut bakal meminta ekspose pengembangan kasus itu.

"Masih di penyelidikan, kita sudah minta ekspos perkembangannya," kata Alexander Marwata di Thamrin Nine Ballroom, Selasa (20/12/2022).

Lebih lanjut, dia menyebut saat ini tengah menghitung kerugian negara yang ada di tahap penyelidikan. Nantinya, dia bakal melakukan koordinasi saat penyelidik telah memiliki kecukupan alat bukti.

"Perhitungan kerugian negara masih di tahap penyelidikan yang kita minta. Mungkin nanti kita koordinasikan setelah ada kecukupan bukti dari penyelidik," ucap dia.

Alex memastikan bakal menetapkan calon tersangka dalam kasus ini. Hanya saja penetapan tersangka dilakukan jika sudah adanya indikasi peristiwa pidana.

"Pasti nanti kalau penyelidik melihat ada peristiwa pidana, nanti kan ekspos siapa calon tersangka dan lain-lain," tutup Alex.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat dari Kemensos. Pada Sabtu (5/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa KPK sedang melakukan tangkap tangan terkait kasus bansos di Kemensos ini. Pejabat PPK tersebut diduga menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos.

"KPK telah melakukan tangkap tangan tersangka PPK pada program Bansos di Kemensos RI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Pada saat itu, KPK berhasil menyita 3 unit mobil. Juliari dijerat bersama 4 orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing sekitar Rp 11,9 miliar, USD 171,085, dan SGD 23.000.

Setelah itu, KPK telah menetapkan Juliari dkk sebagai tersangka dalam kasus ini. Firli mengatakan, ada uang senilai Rp 8,8 miliar yang diduga untuk keperluan Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Bui

Majelis hakim memutus Juliari Batubara terbukti bersalah lantaran melakukan korupsi dana bansos COVID-19. Dia divonis 12 tahun penjara dan diminta membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," kata hakim M Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim.

Hakim menganggap putusan Juliari sudah memenuhi rasa keadilan. Hakim meyakini putusan ini sudah layak diberikan ke Juliari Batubara.

"Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar sudah layak dan setimpal memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ucap hakim Damis.

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mha/isa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT