KPK belum menahan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait APBD Papua. KPK mengklaim bisa menjemput paksa Lukas, tapi khawatir memicu konflik.
"Kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa. Tapi dampak terhadap masyarakat di sana mesti kita perhitungkan juga dong. Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Dia kemudian menjelaskan momen saat tim KPK datang ke Papua. Dia menyebut pendukung Lukas Enembe terlihat di sekitar kediaman Lukas Enembe. Dia juga menyebut saat itu ada orang-orang yang membawa senjata tajam berapa panah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan di rumahnya aja kan pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya," jelas dia.
Alexander juga mengatakan KPK telah menerima surat rujukan dari dokter Lukas yang berada di Singapura. Dia menyebut KPK menyarankan Lukas Enembe dirawat di RSPAD Jakarta.
"Ada surat dari dokter di Singapura kan, kami dari KPK menyarankan dirawat di RSPAD," ujar Alex.
Dia menjamin KPK bakal mengizinkan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, dia mengatakan Lukas harus menjadi tahanan KPK lebih dulu.
"Nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD, kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi, tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kita tahan," tutur Alex.
Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait APBD Provinsi Papua. Lukas juga absen dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.
Ketua KPK Firli Bahuri beserta tim penyidik dan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mendatangi Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Pihak KPK datang untuk memeriksa Lukas Enembe.
Simak Video: KPK Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe untuk Diperiksa di Papua