Diberitakan, Ketua RW 016 Pluit Santoso sebelumnya berbicara kejanggalan pemberhentiannya karena dicopot usai bicara soal pungutan liar di Pantai Mutiara. Disebut, dasar pencopotannya sebagai ketua RW berupa mosi tidak percaya tidak mencerminkan suara mayoritas.
"Jadi gini, mosi ini dibuat oleh segelintir orang. Ada 46 orang yang mungkin identitasnya tidak kita ketahui. Dari 1500 unit rumah yang ada di Pantai Mutiara. 46 orang ini tidak merepresentasikan apapun. Tapi 46 orang dan didukung oleh 9 pengurus RT, ini jadi acuannya pak lurah," ungkap Santoso pada detikcom, Sabtu (17/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lurah Pluit Sumarno juga telah menjelaskan mengenai pencopotan Santoso ini. Sumarno mengatakan pencopotan dilakukan bukan karena Santoso membongkar dugaan pungli di sana.
Sumarno mengatakan pencopotan Santoso dari ketua RW didasarkan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya terkait kinerja.
"Terkait pemberhentian RW 16, itu sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW, prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian, tapi banyak hal kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan. Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu, terkait kinerja dan perilaku RW di lingkungan dan juga sudah diberikan peringatan lisan, imbauan, bahkan sampai surat peringatan yang tidak pernah direspons oleh Ketua dan pengurus RW," kata Sumarno kepada wartawan, Sabtu (17/12).
(taa/zap)