Bukan buat Cari Untung, Ini Fungsi Utama Badan Layanan Umum Dibentuk

Bukan buat Cari Untung, Ini Fungsi Utama Badan Layanan Umum Dibentuk

Yudistira Imandiar - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 12:17 WIB
BLU STIP
Foto: BLU STIP
Jakarta -

Badan Layanan Umum (BLU) mungkin menjadi istilah yang belum banyak diketahui masyarakat. Padahal, aktivitas BLU sangat mudah dan sering dijumpai di sekitar masyarakat.

Universitas negeri, rumah sakit umum, laboratorium, balai uji kendaraan bermotor, dan sebagainya merupakan contoh BLU yang sangat lekat dengan kehidupan masyarakat.

Di atas kertas, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk melayani masyarakat terkait barang dan/atau jasa. Konsep Pengelolaan Keuangan BLU tertuang dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BLU mempunyai posisi yang strategis sebagai agen dari kementerian/lembaga yang menjadi

induknya. Cakupan layanan yang dimandatkan kepada BLU merupakan layanan dasar dan mengakomodir kebutuhan masyarakat, serta layanan strategis yang mendukung pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

BLU dibentuk agar instansi pemerintah dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat tanpa ketergantungan dengan dana pemberian pemerintah, seperti APBN atau APBD. Maka, dalam praktiknya BLU memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang maupun jasa tanpa mengedepankan upaya meraup keuntungan.

Bagaimana BLU Dibentuk?

Pembentukan BLU berdasarkan pada usulan dari menteri atau pimpinan lembaga yang akan menjadi induk dari BLU. Lalu, penetapan menjadi BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Namun, sebelum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, BLU mesti lolos persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif, yakni apabila instansi pemerintah menyelenggarakan pelayanan umum yang bersifat operasional (bukan regulator) dan menghasilkan pendapatan, dapat di bidang kesehatan, pendidikan, pengelolaan wilayah/kawasan, pengelolaan dana khusus, dan layanan lainnya.

Selanjutnya, persyaratan teknis, yakni apabila kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU dan mempunyai kinerja keuangan sehat. Adapun persyaratan administratif, yaitu apabila dapat menyajikan seluruh dokumen berupa pernyataan kesanggupan, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum, dan laporan audit terakhir.

Jenis-jenis BLU

Jenis layanan beserta kebijakan operasional BLU ditentukan oleh lembaga induknya. Terkait privilege yang diberikan dan tuntutan khusus yang diharapkan dari BLU, menteri atau pimpinan lembaga yang menjadi induk BLU mempunyai peran sebagai pembina teknis, sedangkan Menteri Keuangan mempunyai peran sebagai pembina keuangan.

Adapun jenis BLU dikategorikan ke dalam lima bidang, yakni.

1. Bidang Layanan Kesehatan

BLU yang menyelenggarakan layanan kesehatan untuk masyarakat, seperti rumah sakit, balai kesehatan, dan balai laboratorium.

2. Bidang Layanan Pendidikan

BLU yang menyelenggarakan layanan pendidikan bagi masyarakat, yakni perguruan tinggi, sekolah, akademi, institut, vokasi, dan pendidikan lainnya.

3. Bidang Layanan Pengelola Dana

BLU di bidang ini menyelenggarakan layanan pengelolaan dana, antara lain dana khusus, dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi.

4. Bidang Layanan Pengelola Kawasan

BLU ini menyelenggarakan layanan pengelolaan kawasan, misalnya BLU pengembangan ekonomi terpadu, otorita, dan komplek.

5. Bidang Layanan Lainnya

BLU yang menyelengarakan layanan strategis di berbagai bidang, di antaranya riset/penelitian, perbenihan/pembibitan, telekomunikasi, pengujian, dan layanan strategis lainnya.

Keunggulan BLU

Ada sejumlah keunggulan yang dimiliki BLU ketimbang instansi pemerintahan biasa, di antaranya fleksibilitas dalam pengelolaannya. Dengan fleksibilitas yang diberikan itu, BLU diharapkan dapat lebih leluasa untuk menjalankan kegiatan pelayanan ke masyarakat dan memiliki keuangan yang mandiri.

Lebih rinci lagi, fleksibilitas yang dimiliki BLU dalam menjalankan operasionalnya, antara lain.

- Tarif layanan cukup ditetapkan oleh Menteri Keuangan bahkan dapat didelegasikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU.

- Pendapatan dapat digunakan langsung (tanpa harus setor ke kas negara).

- Belanja secara flexible budget dan dapat melebihi ambang batas

- Mengelola rekening operasional, pengelolaan kas, dan dana kelolaan.

- Melakukan investasi jangka pendek/panjang.

- Melakukan utang-piutang.

- Melakukan transfer kas antar-BLU.

- Menyusun ketentuan pengadaan barang/jasa (dikecualikan dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah pada umumnya).

- Menyediakan aset dengan mekanisme pembelian melalui fasilitator.

- Mengoptimalisasi aset, kerja sama, dan membentuk unit usaha.

- Menggunakan surplus anggaran untuk tahun berikutnya.

- Menerapkan sistem remunerasi.

"Fleksibiltas BLU harus dijaga akuntabilitasnya. BLU menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern, BLU mempunyai Satuan Pengawasan Intern (SPI). Untuk BLU yang telah memenuhi syarat minimum nilai omzet dan/atau aset, wajib memiliki Dewan Pengawas. Setiap satu tahun, BLU dilakukan penilaian kinerja dan tata kelola melalui penilaian Maturity Rating. BLU juga melaporkan data keuangan dan layanannya pada BLU Integrated Online System (BIOS)," jelas Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.

Tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Penetapan tarif layanan ini juga menggunakan indeks tarif, yaitu nilai indeks yang mengukur kewajaran tarif antardaerah secara relatif. Indeks tarif terdiri dari variabel indeks kemahalan, variabel indeks pembangunan manusia, dan variabel tingkat inflasi.

Adapun tarif layanan yang ditetapkan BLU lebih kecil dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan layanan, karena BLU masih mendapatkan alokasi rupiah murni APBN dan mempunyai sumber pendapatan lainnya.

"Untuk memperkuat pendapatannya, BLU melakukan optimalisasi kas dan aset serta melakukan pengembangan usaha," sebut PPK-BLU Kemenkeu.

Simak juga 'DPR Sepakati 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Apa Saja?':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads