Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait perayaan Natal tahun 2022 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran tersebut mengatur jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas lokasi.
Kemenag mengizinkan pendirian penambahan ruang ibadah, baik di dalam area maupun luar lingkungan gereja. Namun ada ketentuan yang harus dijalankan.
Adapun penambahan ruangan di area gereja harus memperhatikan beberapa faktor, seperti sirkulasi udara, durasi peribadatan, dan jarak ibadah untuk menjaga social distancing. Sementara itu, penambahan ruang di area luar gereja harus mengantongi izin dari pihak kepolisian dan Satgas COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambahan kapasitas ruang ibadah dengan menambahkan perlengkapan tambahan atau yang tidak permanen seperti tenda atau bentuk lainnya disesuaikan dengan batas maksimal area yang berada di dalam kompleks gereja," kata juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam konferensi persnya di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
"Sementara penambahan kapasitas ruangan ibadah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian setempat dan satuan tugas pengamanan COVID-19 di lokasi tersebut," lanjut Anna.
Kebijakan peraturan terkait penambahan ruang ibadah ini dilakukan dalam rangka tetap menjaga protokol kesehatan. Saat ini masih diterapkan PPKM level 1.
"Kita tetap harus siaga dan waspada apalagi saat ini kita masih berada di dalam masa transisi pascapandemi. Maka kami berkewajiban mengingatkan agar kegembiraan merayakan Natal harus tetap mengikuti protokol kesehatan," ucapnya.
Pada konferensi pers tersebut juga turut hadir Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Jeane Marie Tulung dan Plt Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI Adiyarto Sumardjono. Mereka turut menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat kristiani.
"Atas nama seluruh keluarga besar Kementerian Agama RI, saya mengucapkan selamat Hari Natal 2022 dan tahun baru 2023. Semoga kita bisa terus menjadi terang untuk sesama," ucap Anna.
Sebelumnya, Menag Yaqut menyampaikan kapasitas ibadah Natal 100 persen. Namun pihaknya sempat melarang adanya tenda-tenda tambahan di gereja.
"Untuk tempat ibadah, kita batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," kata Yaqut setelah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Yaqut menyebut aturan tersebut diberlakukan mengacu pada peraturan PPKM level 1 di Indonesia saat pandemi COVID-19 tahun ini.
"Karena peraturan di PPKM level 1 begitu. Tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," ujarnya.
"Pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Karena menurut instruksi Kemendagri, PPKM sudah level 1 semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur," imbuhnya.
(eva/eva)