Motif Pelaku Bunuh Pegawai Toko Buah di Tangsel: Kesal Tak Dipinjami Uang

Motif Pelaku Bunuh Pegawai Toko Buah di Tangsel: Kesal Tak Dipinjami Uang

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 19 Des 2022 17:59 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Tangerang Selatan -

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengungkap motif pembunuhan pegawai toko buah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial R (31). Pelaku SP (27) membunuh korban karena kesal tidak dipinjami uang.

"Modusnya yaitu tersangka pertama kesal terhadap korban karena meminjam uang sebanyak Rp 250 ribu, tidak diberikan oleh korban," ujar Sarly dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (19/12/2022).

Sarly mengatakan pelaku meminjam uang kepada korban untuk melunasi utangnya. Pelaku yang kesal tidak dipinjami uang sempat kembali ke mesnya untuk merenung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mana meminta uang ini atau meminjam uang terhadap korban untuk keperluan melunasi utang piutangnya atau juga menebus motor mertuanya yang dia gadaikan," sebut Sarly.

Usai merenung, pelaku memutuskan membunuh korban. Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam balsam. Korban yang sedang mencari balsam dibekap dan dicekik oleh pelaku di leher selama sepuluh menit, lalu dibanting ke tempat tidur.

ADVERTISEMENT

"Kemudian korban menyanggupi untuk mencari balsam, sementara mencari balsam, dia melakukan cekik di lehernya (korban), kemudian dibanting di tempat tidur yang tidak berdipan hanya kasur, kemudian dia menaiki badannya," ujar dia.

"Dicekik selama 10 menit, dan juga dibekap sehingga korban itu di sekitar leher timbul luka memar," tambahnya.

Sarly menuturkan korban sempat melawan. Hal itu dapat dilihat dari luka di pipi pelaku dan ditemukannya patahan kuku milik korban di lokasi pembunuhan.

"Bahwa tersangka ini ada luka di pipi sebelah kiri itu akibat korban melawan, sehingga kuku dari pada korban patah. Inilah yang salah satu petunjuk-petunjuk lain adalah merupakan identifikasi sidik jari yang ada di lokasi," sebutnya.

Berdasarkan hasil visum, korban tewas karena kehabisan napas. "Berdasarkan hasil visum, bahwa terhambatnya pernapasan di tenggorokan karena begitu lama (dicekik). Karena pengakuan daripada tersangka inisial SP ini dia hampir selama 10 menit membekap kemudian mencekik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, R ditemukan tewas pada Sabtu (17/12/2022). Wanita yang berprofesi sebagai pegawai Total Buah tersebut diduga menjadi korban pembunuhan. Menurut Sarly, terdapat luka memar di tubuh korban. Tepatnya pada bagian leher.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara.

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads