Daftar Impor Kapal Perang untuk BRR Masuk Tidak Sengaja

Daftar Impor Kapal Perang untuk BRR Masuk Tidak Sengaja

- detikNews
Senin, 31 Jul 2006 18:03 WIB
Jakarta - Masuknya sejumlah barang 'aneh' dalam izin impor kepada Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh dan Nias seperti kapal tempur dan reaktor nuklir, diakui tidak sengaja karena adanya kedekatan nomor klasifikasi barang atau harmonized system (HS).Menurut Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian (Depperin) Budhi Darmadi, masuknya nama sejumlah barang yang kontroversial tersebut karena yang dipakai adalah HS 4. Sehingga semua barang yang masuk klasifikasi 4 ikut terbawa."Dalam penulisan SK Pos Tarif kalau 2 digit terlalu besar, lebih 4 digit terlalu tebal makanya dipilih pos tarif 4 digit, dan kita harus konsisten dengan bukutarif, setiap importir pasti tahu," kata Budhi saat dihubungi via telepon di Jakarta, Senin (31/7/2006).SK Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian tertanggal 21 Juli menjadi sorotan publik, karena mengizinkan BRR mengimpor barang bekas seperti kapal pesiar, kapal tempur, tank, helikopter yang dianggap tidak terkait langsung dengan percepatan pembangunan Aceh dan Nias pasca tsunami.Budhi mencontohkan dalam rapat inter departemen (interdep) pembahasan peraturan bersama ini hanya dibutuhkan helikopter. Namun dalam judul pos tarifnya 88.02 ikut tertulis kendaraan udara lainnya, misalnya helikopter dan pesawat udara, kendaraan luar angkasa termasuk satelit serta kendaraan peluncur suborbital dan kendaraan luar angkasa.Budhi mencontohkan pula, jika yang dibutuhkan hanya perahu penyelamat, tapidalam pos tarifnya 89.06 ikut tertulis kendaraan air lainnya termasuk kapal perang dan perahu penyelamat selain sampan."Sama halnya dengan yang dibutuhkan radio isotop tapi karena reaktor nukir itu satu grup HS dengan radio isotop sehingga ikut tertera" jelasnya. Budhi menegaskan, setiap saat izin impor ini akan dikaji. Seperti tahun lalu izin impor barang modal untuk Aceh tidak ada realisasi permintaan impor dari yang semula 1.000 HS (produk) sehingga dikurangi menjadi 190 HS untuk izin kali ini.Menurutnya, bisa saja jumlah produk dikurangi dari dari izin impornya apabila tidak diperlukan. Apalagi dalam peraturan bersama ada mekanisme izin itu perlu mendapat rekomendasi Menteri Perdagangan. Berkaitan dengan departemen lain, Departemen Perdagangan juga perlu pertimbangan dari departemen tersebut. Sedangkan untuk importirnya selaksi pertama akan dilakukan oleh BRR.Sementara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Diah Maulida mengatakan, saat ini pihak Departemen Perindustrian sedang melihat kembalilampiran izin impor untuk BRR tersebut. Menurut Diah, Izin impor sebenarnya bukan langsung diberikan kepada BRR, tapi untuk perusahaan yang memenuhi syarat di Aceh dan Nias berdasarkan rekomendasi BRR, serta mendapat pertimbangan teknis dari Menteri Perindustrain."Juga diberikan pelimpahan wewenang ke BRR untuk mengeluarkan izin impor barang bantuan atau hibah atau tidak perlu izin serta rekomendasi dari Mendag atau Menperin," tambah Diah. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait