Perusak Pagar DPR Diancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara

Perusak Pagar DPR Diancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 31 Jul 2006 18:09 WIB
Jakarta - M Syaiful, terdakwa perusak pagar gedung DPR, didakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Karyawan PT Adya Boga Pranata Industri ini diancam hukuman 5 tahun 6 bulan.Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasan Ridwan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (31/7/2006)."Terdakwa telah merobohkan pagar pembatas jalan tol dengan jalan menggoyang-goyangkan. Peristiwa itu dilakukan terdakwa pada 3 Mei 2006, saat unjuk rasa para buruh menolak revisi UU No 13/2003," kata Nurhasan.Menurut Nurhasan, ulah Syaiful dan pengunjuk rasa lainnya menyebabkan 374 lembar pembatas jalan tol rusak. Akibatnya PT Jasa Marga mengalami kerugian hingga Rp 185 juta. Usai JPU membacakan dakwaanya, Syaiful tampak kebingungan. Terutama saat ditanya hakim apakah ingin mengajukan eksepsi atau tidak. Namun setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Syaiful menegaskan tidak ingin menyampaikan eksepsi."Saya tidak ingin menyampaikan eksepsi agar proses pengadilan ini bisa cepat selesai," katanya.Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 7 Agustus 2006. Agenda sidang lanjutan tersebut adalah mendengarkan keterangan para saksi. (djo/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads