Menkeu soal Anggaran Rumah Hadiah untuk Jokowi: Tak Ada yang Kontroversial

Menkeu soal Anggaran Rumah Hadiah untuk Jokowi: Tak Ada yang Kontroversial

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 19 Des 2022 17:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Aulia Damayanti/detikcom)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan rumah untuk Jokowi usai lengser nanti.

"Saya tidak ingat (berapa anggarannya). Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan wakil presiden telah diadakan untuk para presiden dan wakil presiden terdahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, alokasi anggaran untuk pembangunan rumah hadiah dari negara itu sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," kata Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani menuturkan hal yang berbeda dalam pemberian rumah untuk presiden kali ini adalah lokasi. Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta. Namun, Presiden Jokowi memilih rumah hadiah dari negara untuknya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi, nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan," katanya.

Saat ditanya berapa anggaran yang disiapkan untuk Jokowi, Sri Mulyani menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kalau itu kan kalau sudah ditetapkan lokasinya beliau, diestimasi sesuai proses dalam peraturan," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," ucap Bey, kepada wartawan, Sabtu (18/12).

Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada 2018. Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak.

Barulah pada Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantap presiden dan mantan wakil presiden," katanya.

Simak video 'Cerita Jokowi Takut Betul saat Dipanggil Bawaslu Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads