Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta atau Solo angkat bicara soal aduan yang dilayangkan KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro terhadap seorang putri dari Keraton Kasunanan Solo berinisial TRKD ke polisi. Ketua LDA Keraton Solo, GKR Koes Moertiyah mengatakan pihaknya mempersilakan siapa saja yang ingin menempuh jalur hukum karena itu hak mereka.
"Biar jalan, silakan saja. Itu hak dia. Nanti tinggal kita hadapi seperti apa, pembuktiannya seperti apa, saksi-saksinya siapa saja. Wong ning ngarepe wong akeh (kejadiannya juga di hadapan orang banyak)," kata Gusti Moeng, sapaannya, dilansir detikJateng di Keraton Solo, Senin (19/12/2022).
Dia menuturkan, kejadian tersebut berada di lingkungan Keraton Solo, yakni di Jolotundo, pada Sabtu (17/12) malam. Saat itu TRKD sempat cekcok dengan pengadu lantaran akan menutup pintu Jolotundo. Aksi yang dilakukan TRKD disebutnya tidak termasuk penganiayaan karena keponakannya itu tidak sampai memukul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada itu (penganiayaan). Kecuali yen digebuki, dijambak, dieret-eret. Lha iki mung dijawil (kecuali kalau dipukuli, dijambak, diseret-seret. Ini hanya dicolek saja)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Agung Susilo, mengatakan pemukulan bermula saat ada isu soal pencuri yang masuk di lingkungan Keraton Solo. Hal itu membuat akses keluar-masuk Keraton akhirnya ditutup. Namun kelompok TRKD lantas memaksa masuk ke lingkungan Keraton menggunakan tangga. Hal itulah yang akhirnya membuat cekcok terjadi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (17/12), korban kemudian bertemu dengan TRKD, saat mau menutup pintu besar Jolotundo. Saat itu TRKD dengan korban sempat terlibat cekcok hingga berujung pada dugaan penganiayaan tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Keraton Solo Adakan Kirab Bawa Seribu Tumpeng Dan Pawai Lampu':