Saksi Ngaku Beri Samuel Ismoko dan Irman Rp 450 Juta
Senin, 31 Jul 2006 17:15 WIB
Jakarta - Mantan Pimpinan Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro mengaku memberikan Direktur II Eksus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko dan mantan Kanit II Perbankan dan Money Laundering Mabes Polri Kombes Pol Irman Santosa uang sebesar Rp 450 juta pada November 2003.Pemberian uang tersebut dalam bentuk Mandiri Traveller's Cheque (MTC) sebanyak 18 lembar. Masing-masing MTC senilai Rp 25 juta per lembar."Saya menyerahkan 18 lembar MTC. 10 Lembar untuk Kanit II Mabes Polri Pak Irman Santosa dan 8 lembar untuk Direktur II Mabes Polri Pak Ismoko," kata Tri dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/7/2006).Menurut dia, MTC tidak ada kaitannya dengan kasus BNI cabang Kebayoran Baru."Menurut penjelasan atasan saya Pak Arsjad, itu terkait dengan biaya operasional recovery kasus BPD Bali karena pada 31 Oktober 2003 BNI 46 menerima uang hasil recovery untuk kasus BPD Bali sebesar Rp 31 miliar," terangnya.MTC tersebut merupakan suksesi yang diberikan BNI kepada pengacara untuk kasus BPD Bali. Namun Mabes Polri tidak menginginkan biaya operasional itu diserahkan oleh pihak pengacara, tetapi langsung oleh BNI.Majelis hakim yang diketuai Herry Sasangko memutuskan melanjutkan sidang pada 2 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah Dicky Iskandar Di Nata yang divonis 20 tahun penjara.
(aan/)











































