Istri Sambo Nangis Tanggapi Kriminolog: Saya Korban Kekerasan Seksual

Istri Sambo Nangis Tanggapi Kriminolog: Saya Korban Kekerasan Seksual

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 19 Des 2022 15:15 WIB
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku kecewa terhadap kesaksian ahli kriminologi di sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambil menangis, Putri mengatakan dirinya merupakan korban kekerasan seksual dan penganiayaan.

Hal itu disampaikan Putri saat memberikan tanggapan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (19/12/2022). Dalam sidang ini, ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa dihadirkan sebagai saksi ahli.

Setelah Mustofa memberikan kesaksian, majelis hakim memberi kesempatan bagi Putri untuk menanggapi. Putri kemudian menjelaskan dirinya tidak pernah mengetahui Ferdy Sambo akan ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri juga mengklaim tidak mengetahui peristiwa penembakan terhadap Yosua karena pada saat itu tengah berada di kamar yang tertutup.

"Mohon izin, Yang Mulia, untuk Bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya, Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo, akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," ucap Putri.

ADVERTISEMENT

Putri mengaku menyayangkan Mustofa hanya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari satu sumber saja. Sambil menangis, Putri berharap ahli kriminologi dari dari Universitas Indonesia itu dapat memahami perasaannya sebagai korban kekerasan seksual.

"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," kata Putri.

Ahli Kriminologi Ragu Peristiwa Perkosaan Putri di Magelang

Ahli kriminologi dari UI, Muhammad Mustofa, mengatakan dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengatakan peristiwa itu tidak memiliki alat bukti yang pasti.

Hal itu disampaikan Mustofa saat menjadi saksi ahli di PN Jaksel, Senin (19/12/2022). Mustofa bersaksi untuk Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Simak video 'Sambil Terisak, Putri Sesalkan Ahli Kriminolog Tak Pahami Perasaannya'

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Tadi Saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari Nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya jaksa lagi.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.

Mustofa menyatakan peristiwa di Magelang tidak bisa dijadikan motif. Dia menilai memang ada peristiwa di Magelang yang menjadi pemicu pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tapi peristiwa itu masih belum jelas.

"Jadi artiannya kalau tidak ada alat bukti berarti nggak bisa menjadi motif, begitu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak bisa, tidak bisa," tegas Mustofa.

"Dalam hal ini, dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" kata jaksa.

"Tidak ditemukan," ucap Mustofa.

"Menurut ahli gimana? Bisa nggak itu (dijadikan motif)?" kata jaksa.

"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa Magelang, tapi tidak jelas," kata Mustofa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads