MA Sangkal Pernah Memutus Perkara dalam 1 Hari

MA Sangkal Pernah Memutus Perkara dalam 1 Hari

- detikNews
Senin, 31 Jul 2006 16:35 WIB
Jakarta - Mahkaman Agung (MA) menyangkal memutus kasasi kasus Mahfud Jamin, terdakwa politik uang dalam kasus pilkada di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam 1 hari."Ah, enggak mungkin perkara masuk tanggal 17 putus tanggal 19," kata Direktur Perdata MA Parwoto Wigjosumarto di ruang kerjanya di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (31/7/2006).Dia malah mengaku, hingga sampai sekarang belum ada sama sekali dokumen yang masuk ke kantornya terkait perkara itu. "Sudah dicek, MA belum terima berkasnya," tandasnya mengakhiri pembicaraan.Sebelumnya anggota Komisi III DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) Nur Syamsi Nurlan di gedung DPR, Senayan, membeberkan persolan ini. Menurutnya, Pengadilan Negeri Paloppo telah memutuskan Mahfud dengan hukuman 8 bulan penjara dalam kasus politik uang. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulsel.Sesuai ketentuan pasal 45 ayat 1-4 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, putusan 8 bulan tersebut kurang dari batasan minimum untuk melakukan kasasi. Ketua PN Paloppo pun menolak permohonan kasasi Mahfud, dan berkas permohonan tidak dikirimkan ke MA.Namun akhirnya pihak Mahfud mengajukan PK yang terdaftar di PN Paloppo dan kemudian berkas permohonan kasasinya dikirimkan ke MA tanggal 8 Mei 2006.Oleh MA perkara itu didaftar tanggal 17 Mei 2006 dengan perkara nomor 046/PK/PID/2006 dan telah diputus tanggal 19 Mei 2006.Nur Syamsi berusaha meminta salinan putusan yang dinilainya penuh rekayasa ini, pihak MA justru mempersulit. "Kita tidak berhasil karena selalu dipingpong petugas di MA. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus dipersulit," tuturnya. (ndr/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads