Kriminolog Nyatakan Penembakan Yosua Pembunuhan Berencana, Ini Analisisnya

Kriminolog Nyatakan Penembakan Yosua Pembunuhan Berencana, Ini Analisisnya

Wilda Hayatun Nufus, Yogi Ernes - detikNews
Senin, 19 Des 2022 12:43 WIB
Jakarta -

Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa menjelaskan hasil analisis terhadap peristiwa penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia mengatakan peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana.

Awalnya, jaksa menjelaskan kronologi singkat peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo sebelumnya menyuruh ajudannya, Bripka Ricky Rizal, menembak Yosua. Namun, karena Ricky tidak mau, akhirnya Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak.

Jaksa pun bertanya apakah kronologi tersebut masuk kategori pembunuhan berencana atau tidak. Mustofa mengatakan hal itu masuk kategori pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).

Menurut Mustofa, Eliezer tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. Dia mengatakan Eliezer merupakan polisi dengan pangkat paling rendah, sedangkan Sambo sudah jenderal bintang dua.

ADVERTISEMENT

"Dan kemudian mengapa Richard bersedia melakukan karena dalam institusi hubungan kerja itu dia paling bawah, bhayangkara dua pangkat paling rendah, sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi," kata Mustofa.

"Kemudian barangkali di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga di sana, dia juga paling junior barangkali ada di sana sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi takut kehilangan pekerjaan dan seterusnya itu barangkali yang berpengaruh dan memang ada perencanaan," sambungnya.

Mustofa mengatakan ada aktor intelektual yang mengatur tugas dan membuat skenario sampai eksekusi dalam sebuah pembunuhan berencana. Aktor intelektual itu, kata Mustofa, biasanya mengatur skenario agar pembunuhan berencana itu tidak teridentifikasi.

"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur kemudian dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar supaya peristiwa tadi tidak terlihat teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana tadi tidak kelihatan sekali di dalam kronologi," menurut Mustofa.

Mustofa menyebut peran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam hal ini juga sebagai majikan bagi para ajudan Ferdy Sambo. Sementara untuk Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Eliezer, perannya hanya diikutsertakan.

"Barangkali kalau istri dari terdakwa, barangkali dalam taraf kurang lebih sama, karena majikan sementara yang lain-lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional saudara lebih terbangun sehingga lebih mendorong untuk melakukan," kata Mustofa.

"Berarti kalau yang selain dari dua terdakwa dan Ibu Putri yang ketiga ini kategorinya apa?" tanya jaksa.

"Hanya diikutsertakan," jawab Mustofa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads