PDP Laporkan Penyerbuan Panti Marhaenis ke Polda Jateng
Senin, 31 Jul 2006 16:19 WIB
Semarang - Merasa harga dirinya diinjak-injak karena kantor dan atribut partainya dirusak saat kader PDIP menyerbu Pantai Mahaenis Jateng, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) melapor ke Polda Jateng.Begitu tiba di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Senin (31/7/2006), kader PDP yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu langsung diterima petugas piket AKP Sunartono. Lalu, mereka bertemu di Ruang Rapat Ditreskrim.RO Tambunan menyatakan, dia bersama 17 advokat dan penasihat hukum mendapatkan kuasa dari Mardijo (Koordinator Pimpinan Kolektif Provinsi PDP Jateng) untuk melaporkan kasus penyerbuan Panti Marhaenis Jateng yang dilakukan kader PDIP, Rabu (26/7/2006) lalu. Dalam kejadian itu telah terjadi tindak pidana. "Dari keterangan saksi, ada tindak kekerasan terhadap orang, lalu perusakan barang atau atribut partai, dan penghinaan (pencemaran nama baik)," katanya.Dasar dari pelaporan itu adalah sesuai dengan HGB No 1036 Desa Karang Tempel, Mardijo tercatat sebagai pemilik lahan dan bangunan Panti Marhaenis. Pada tanggal 1 Desember 2005, Yayasan Marhaenis telah membuat surat perjanjian sewa dengan PDP yang diwakili Ircham Abdulrochim."Setelah perjanjian disepakati, PDP menggunakan Panti Marhaenis sebagai sekretariat hingga 1 Desember 2010. PDIP tak ada hubungan apa pun dengan tempat itu (Panti Marhaenis)," jelas dia. Tapi sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (26/7) lalu, sebanyak 200 kader PDIP dan sejumlah pengurus tingkat kota dan provinsi masuk secara paksa ke Panti Marhaenis. Mereka merusak pintu, membakar bendera, umbul-umbul, dan papan nama PDP serta mengusir petugas jaga.Akibat kejadian itu, PDP praktis tak punya sekretariat. Selain itu, PDP juga kehilangan harga diri karena atributnya dibakar dan dirusak. Aksi tersebut tidak dapat dibenarkan menurut Pasal 170, 406, dan 310 KUHP.Untuk mempercepat proses hukum, AKP Sunartono meminta kader PDP menjalani pemeriksaan. "Setelah diperiksa, nanti kita langsung buat laporan polisinya. Dan, pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan lain waktu," kata Sunartono.
(asy/)










































