Kasus Trafficking di Sumut Diprediksi Turun 10 Persen

Kasus Trafficking di Sumut Diprediksi Turun 10 Persen

- detikNews
Senin, 31 Jul 2006 15:31 WIB
Medan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) memprediksi kasus trafficking akan menurun hingga 10 persen. Penurunan itu dapat terjadi dengan catatan semua lembaga yang bertanggung jawab atas masalah anak, dapat berkerja dengan maksimal. Ketua KPAID Sumut Zahrin Piliang menyatakan, data yang dimiliki KPAID menunjukkan pada tahun 2005 setidaknya terdapat 97 kasus trafficking, atau perdagangan manusia. Namun jumlah itu dinilai belum menunjukkan angka yang sesungguhnya. "Ibarat gunung es, angka itu hanya yang terlihat di permukaan, namun jumlah sebenarnya paling tidak tiga kali lipat dari yang jumlah yang terdata," kata Zahrin Piliang kepada wartawan di kantornya, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (31/7/2006). Dalam masalah trafficking, kata dia, posisi Sumut terbilang unik, sebab menjadi daerah asal, transit dan tujuan. Dalam kasus terakhir, KPAID berhasil menggagalkan rencana pengiriman dua anak untuk dipekerjakan ke Malaysia oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Sementara sebelumnya 21 perempuan, termasuk yang di bawah umur dipulangkan ke daerah asal setelah dipekerjakan dengan paksa di Kabupaten Deli Serdang. Sebenarnya, secara regulatif sudah memiliki dua peraturan daerah (Perda) untuk mengatasi masalah ini. Perda No 5 Tahun 2004 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak, dan Perda No 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak. Sementara di tingkat koordinasi, Pemprov Sumut juga sudah membentuk Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A) dan Komite Aksi Provinsi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak (KAP PBPTA). "Namun di tingkat implementasi, sering kali terbentur pada berbagai kendala, termasuk di antaranya mengenai legalitas identitas diri. Masih ditemukannya dokumen identitas yang diragukan kebenarannya. Menurut undang-undang, dokumen otentik tentang kelahiran seseorang adalah akta kelahiran. Tetapi nyatanya lebih dari 80 persen korban trafficking tidak memiliki dokumen akta kelahiran," kata Zahrin. Dalam kaitan posisi Sumut sebagai daerah asal, transit dan tujuan, dibutuhkan kerjasama yang erat antara instansi pemerintah terkait dengan pihak kepolisian dan imigrasi, mengingat masih banyaknya kasus trafficking yang lolos dari jangkauan. Selain itu, masih belum ada tempat rehabilitasi para korban trafficking. Karena selama ini para korban umumnya ditampung di tempat sementara yang disediakan lembaga swadaya masyarakat. "Jika memang semuanya sudah berjalan, maka kasus trafficking akan dapat ditekan. Untuk tahun 2006 ini paling tidak 10 persen, namun tahun-tahun berikutnya diupayakan terus menurun hingga habis sama sekali," kata Zahrin. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads