Suap Jamsostek, Burdju & Cecep Diperiksa Timtas 1 Agustus

Suap Jamsostek, Burdju & Cecep Diperiksa Timtas 1 Agustus

- detikNews
Senin, 31 Jul 2006 15:30 WIB
Jakarta - Jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, tersangka kasus suap eks Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi Rp 550 juta, akan diperiksa Timtas Tipikor di Mabes Polri pada 1 Agustus 2006."Mereka akan dipanggil ke sini sebagai tersangka besok. Ini pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka sejak ditetapkan pada Jumat lalu," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam.Hal ini disampaikan Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2006).Tim penyidik Polri yang tergabung dalam Timtas Tipikor akan menindaklanjuti kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua jaksa itu.Burdju dan Cecep diduga telah menerima Rp 550 juta dari Ahmad Djunaidi melalui perantara Aan Hadi Gusnanto. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak 3 kali. Pengakuan pemberian uang itu disampaikan Ahmad Djunaidi usai pembacaan vonis di PN Jaksel, sehingga Jamwas melakukan pemeriksaan kepada semua pihak terkait. (aan/)



Berita Terkait