Peran Regulator dan Operator Haji Belum Bisa Dipisahkan

Peran Regulator dan Operator Haji Belum Bisa Dipisahkan

- detikNews
Senin, 31 Jul 2006 15:10 WIB
Jakarta - Wacana pemisahan peran regulator dan operator dalam penyelenggaraan ibadah haji dinilai belum saatnya dilakukan. Wacana itu masih perlu dipelajari secara lebih cermat dan komprehensif untuk melihat kelebihan dan kekurangan. "Ini wacana yang baik, tapi kami Komisi VIII menilai memang belum saatnya. Kita harus belajar dengan cermat dan komprehensif," kata anggota Komisi VIII Ichwan Syam dalam seminar sehari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1427 H, di Kantor Menko Kesra, Jakarta, Senin (31/7/2006).Meski bagitu, wacana tersebut akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang revisi UU No. 17/ 1999 tentang haji. Menurut pria yang kini menjabat Ketua Pansus RUU Haji ini, regulator adalah pihak-pihak atau lembaga-lembaga yang memiliki kelayakan dan kapasitas untuk berbicara mengenai penyelenggaraan ibadah haji."Barangkali bukan hanya Menteri Agama, tapi juga Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata politisi dari Golkar yang kini juga menjabat Sekretaris Umum MUI ini. MUI nantinya berperan pada aspek ibadahnya, Menteri Perhubungan pada aspek angkutan, Menteri Agama sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan keagamaan, dan Menteri Luar Negeri pada operasional dan kehidupan warga negara selama berada di luar negeri. "Inilah regulator," kata Ichwan.Sementara itu operator, menurut Ichwan, bisa pihak mana saja, baik itu pemerintah maupun non pemerintah. Namun Ichwan menilai swasta belum dapat dipercaya untuk menjadi operator penyelenggaraan haji. "Sebagai contoh PJTKI saja belum bekerja dengan baik, apakah swasta sudah bisa bertanggung jawab sebagai operator haji?" tanya Ichwan. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads