Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengecam keras dan menolak keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Bogor. MUI mendorong DPRD Kabupaten Bogor merevisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) dan memasukan poin-poin pencegahan dan pembinaan prilaku LGBT.
"Mengecam keras perilaku asusila, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+), karena bertolak belakang dengan ajaran agama apapun, serta mendorong pemerintah, pihak berwajib dan masyarakat untuk menolak segala bentuk kegiatan tersebut di Bumi Tegar Beriman," kata Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Kabupaten Bogor Aep Saepudin Muhtar dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).
Aep Saepudin menjelaskan, penolakan dan kecaman terhadap prilaku LGBT disepakati dalam pertemuan MUI Kabupaten Bogor bersama ulama dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor. Pertemuan berlangsung kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesepakatan diambil setelah dilaksanakan pertemuan para ulama dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, kemarin," katanya.
Aep Saepudin menjelaskan, kecaman dan penolakan terhadap keberadaan kelompok dan prilaku LGBT merupakan buntut beredarnya video yang dinarasikan adanya even kelompok LGBT di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Sebetulnya soal video viral yang di SICC itu masuk dalam pembahasan latarbelakang saat rapat (pertemuan ulama se-Kabupaten Bogor), tapi kita tetap menguatkan kepada dugaan untuk hal itu (even LGBT), karena kan ketika dikonfirmasi kepolisian bahwa kegiatan itu bukan kegiatan komunitas LGBT, tapi salah satu kegiatan yang kebetulan komunitas mereka (LGBT) ikut, disusupi lah, kan kira-kira begitu ya," beber Aep Sapudin saat dikonfirmasi.
"Tapi prinsipnya apapun itu, kita dari MUI itu mengecam keras kegiatan itu (disusupi oleh komunitas LGBT)," tambahnya.
Pencegahan dan pembinaan terhadap prilaku LGBT, kata Aep, perlu kerjasama lintas sektoral di Kabupaten Bogor. Ia kemudian mendorong DPRD Kabupaten Bogor agar memasukan point pencegahan dan pembinaan dalam peraturan daerah (Perda) yang sudah ada.
"Kita kan tidak mengatakan bahwa ini tanggungjawab satu sektor, tapi ini tanggungjawab bersama, antara pemerintah daerah, kepolisian dan lain lain," katanya.
"Mungkin pendekatanya melalui tibum (ketertiban umum) ya, saya kira di Perda itu nanti memperkuat dalam Perda Ketertiban Umum. Mungkin bisa direvisi dan dimasukan poin-poin dalam rangka pencegahan dan pembinaan kaitannya dengan LGBT, mungkin salah satunya itu," tambahnya.
Aep Saepudin menambahkan, dalam pertemuan ulama itu juga disepakati beberapa hal lain, diantaranya yakni, tetap menjaga kondusifitas dan persaudaraan menjelang tahun politik. Mengimbau ulama setiap wilayah untuk turut serta menjaga masyarakat dari ideologi yang memecah belah.
"Menghimbau para ulama untuk membentengi jamaah dan wilayahnya dari berbagai ideologi yang memecah belah umat dan bertolak belakang dengan akidah Ahlussunnah wal Jamaah, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945," kata Aep Saepudin menyebutkan isi kesepakatan pertemuan ulama se-Bogor.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.