Apakah ada cuti bersama Natal 2022? Hal ini menjadi pertanyaan menjelang libur Natal tahun 2022. Seperti diketahui libur peringatan Hari Raya Natal 2022 jatuh pada tanggal 25 Desember 2022 yang bertepatan pada hari Minggu.
Lantas bersamaan dengan peringatan Hari Raya Natal 2022, apakah ada cuti bersama Natal 2022? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apakah Ada Cuti Bersama Natal 2022? Tidak Ada
Terkait cuti bersama natal 2022 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Termasuk apakah ada cuti bersama Natal 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk informasi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 tersebut, tidak ada penetapan tanggal merah cuti bersama Natal pada tahun 2022. Sementara libur akhir tahun 2022 hanya pada tanggal 25 Desember 2022 dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2022.
Penjelasan Menko PMK Soal Cuti Bersama Natal 2022
Terkait apakah ada cuti bersama Natal 2022, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sempat menyebut ada cuti bersama Natal 2022 namun kemudian meralat pernyataannya tersebut. Belakangan, Muhadjir mengatakan bahwa 26 Desember bukan cuti bersama Natal 2022.
Muhadjir menyebut, sebenarnya, 26 Desember adalah hari libur, tapi tahun depan. "Jadi tanggal 26-nya itu bukan tahun ini, (tapi) tahun depan," katanya, Jumat (16/12/2022).
Dia telah merapatkan soal hari libur bersama Polri dan kementerian terkait. Hasilnya, tahun depan akan ada penambahan hari libur.
"Kemarin kan baru kita putuskan bahwa tahun depan itu ada tambahan untuk Natal tambahan satu hari untuk libur bersama. Tahun ini belum," kata Muhadjir.
Pengumuman Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru
Menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah memastikan momen perayaan libur Nataru tahun ini bisa digelar dengan meriah. Tidak ada pembatasan kerumunan yang harus diterapkan warga.
Pemerintah meyakini angka penyebaran COVID-19 telah terkendali dengan baik. Atas dasar itu tidak ada peraturan ketat berkaitan protokol kesehatan bagi warga selama momen Nataru berlangsung. Berikut ini poin-poinnya:
1. Konser Musik Tak Dilarang
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan kegiatan libur Nataru tahun ini sudah bebas. Tak ada pengetatan pembatasan perjalanan kecuali tetap perlu memakai masker dan vaksin booster.
"Jadi nanti event juga dibebaskan, dibolehkan semua, mulai karnaval, pesta musik, pokoknya semua dibebaskan yang baik-baik, tapi kalau yang nggak baik, nggak boleh," kata Muhadjir, Jumat (16/12).
2. Warga Bepergian Tetap Wajib Pakai Masker
Untuk pelaku perjalanan, mereka wajib 100 persen mengenakan masker. Penempuh perjalanan perlu sudah divaksin booster atau vaksin kedua. Namun bukan berarti pandemi COVID-19 sudah selesai.
"Belum, tetapi kan sudah landai sekali, angka kematiannya rendah sekali, kemudian okupansi rumah sakit juga rendah, sehingga kita percaya dirilah untuk perayaan Natal dan tahun baru 2022-2023 ini akan kita lakukan semeriah mungkin," kata Muhadjir.
Kewaspadaan COVID-19 tetap perlu. Selain itu, kewaspadaan terhadap bencana alam tidak boleh kendur, mulai potensi gangguan cuaca hingga gempa, serta kerawanan kriminalitas.
"(Perayaan tahun baru 2023) bebas, bebas, untuk tahun ini dibebaskan," kata Muhadjir.
3. Kapasitas Gereja Saat Natal Bisa 100%
Pemerintah juga telah memperbolehkan gereja untuk diisi 100% kapasitas saat perayaan Natal tahun ini.
"Untuk kegiatan keagamaan tidak dibatasi jumlahnya, jadi 100% boleh digunakan, tidak ada pengurangan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom pada Hari Raya Natal 2021 lalu, kapasitas gereja yang menggelar misa Natal belum 100% karena adanya pandemi COVID-19. Misalnya, Gereja Katedral Jakarta menggelar misa Natal 2020 dengan kapasitas 20% dan menjadi 40% pada misa Natal 2021. Namun kini, kata Muhadjir, kurva pandemi COVID-19 sudah melandai.
"Tapi dianjurkan untuk tidak perlu menambah kapasitas, misalnya menambah tenda. Jadi diupayakan ya gedung yang ada itu digunakan semaksimal mungkin," kata Muhadjir.
Demikian penjelasan tentang apakah ada cuti bersama Natal 2022. Sehingga dipastikan bahwa tahun ini tidak ada cuti bersama Natal 2022. Masyarakat dapat mengambil cuti pada 26 Desember, namun bukan cuti bersama.
Simak juga 'Menparekraf Bikin Tim Khusus Fasilitasi Event Libur Natal-Tahun Baru':