Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menegaskan hadiah rumah dari negara bukan hanya untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi juga untuk mantan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey, kepada wartawan, Sabtu (18/12/2022).
Pemerintah mengacu pada aturan perundang-undangan. Disebut Bey, aturan itu dibuat pada tahun 1978.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey.
Sebenarnya, proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai sejak 2017. Namun, kata Bey, Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," ucapnya.
Untuk rumah yang akan dihadiakan kepada Jokowi, Negara akan membangun di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Pengadaan lahan pun telah selesai pada Oktober 2022.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," kata Bey.
Bunyi aturannya di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Cerita Jokowi Takut Betul saat Dipanggil Bawaslu Jakarta':
Bunyi Aturan soal Hadiah Rumah untuk Mantan Presiden
Pemberian rumah bagi mantan presiden dan wapres itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak," demikian isi pasal 1 Perpres tersebut seperti dilihat Jumat (16/12/2022).
Mantan presiden dan wapres cuma berhak mendapat satu rumah meski menjabat lebih dari satu periode. Lalu bagaimana kriteria rumah kediaman yang layak tersebut?
Berikut isi pasal 2 Perpres itu:
Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Perpres ini juga mengatur soal anggaran untuk rumah tersebut. Berikut aturannya:
Pasal 4
(1) Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
(2) Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi; dan
b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
(3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain Jokowi, Megawati Soekarnoputri juga pernah mendapat rumah beserta perlengkapan senilai Rp 20 miliar. Uang itu kemudian dipakai untuk membebaskan rumah yang terletak di Jalan Teuku Umar nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Sekretaris Negara Bambang Kesowo saat itu menjelaskan bahwa Megawati diberi Rp 20 miliar sesuai plafon yang tertuang dalam aturan. Megawati membayar sisanya jika melebihi Rp 20 miliar. Tak diketahui secara pasti harga rumah tersebut dilunasi Megawati saat senilai berapa. Namun pada tahun 2009, nilai jual objek pajak (NJOP) rumah tersebut sebesar Rp 60 miliar.
Sementara itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat rumah di kawasan Mega Kuningan. Luas rumah tersebut kurang dari 1.500 meter persegi.
Rumah itu tepatnya berada di Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Rumah SBY ini memiliki banyak jendela dan gaya arsitektur modern.