Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membuat pengakuan dosa. Dia mengaku merasa berdosa telah membuat anak buahnya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dan perusakan CCTV.
Pernyataan itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022) malam. Ferdy Sambo mengaku dirinya bersalah saat ditanyai oleh pengacara Irfan, Ragahdo Yosodiningrat.
"Saudara saksi pernah membuat surat pernyataan tanggal 30 Agustus tahun 2022, bisa saudara saksi atau ceritakan ke persidangan ini terkait apa surat pernyataan itu?" tanya Ragahdo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pemeriksaan di penyidik siber saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia," ucap Sambo.
Sambo mengatakan dirinya tak tahu bagaimana cara membalas dosa. Dia berharap hakim bisa menilai kejujuran anak buahnya.
"Saya tahu saya salah, saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya, saya, saya hadapi ini. Tapi ya saya pikir inilah yang mungkin di depan yang mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa," ucap Sambo.
Sambo mengatakan anak buahnya memang tak mengikuti prosedur saat mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga sehari usai Yosua tewas dibunuh. Namun, katanya, hal itu cukup diselesaikan lewat proses etik.
"Kalau kesalahan prosedur, dia tidak punya surat perintah, ya itu prosedur kode etik yang akan melalui. Itu mungkin isi dari pernyataan saya dan saya sampaikan di setiap tingkat pemeriksaan, di setiap proses yang saya hadapi, mereka tidak tahu apa-apa. Tapi apa yang terjadi? Dianggap karena mereka dia bekas spri (sekretaris pribadi) sayalah kemudian dia tahu ceritanya, dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya, karena saya salah, karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah yang mulia dan saya siap dihukum untuk tindakan saya lakukan," ucapnya.
Ngaku Malu Tatap Eks Anak Buah
Sambo juga mengaku malu saat harus berhadapan dengan mantan anak buahnya di persidangan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo mengaku dirinya menyesal dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mulanya, pengacara Irfan, Ragahdo Yosodiningrat bertanya apakah Irfan pernah menjadi asisten pribadi Sambo. Kemudian, Sambo membenarkan itu.
"Saudara saksi, atas pertanyaan majelis hakim menjawab bahwa Saudara saksi pernah bekerja sama dengan terdakwa atau terdakwa merupakan spri Saudara saksi betul?" tanya Ragahdo.
"Betul," jawab Sambo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ragahdo lalu meminta Sambo untuk menatap wajah Irfan yang duduk di jajaran penasihat hukum. Ragahdo bertanya bagaimana perasaan Sambo melihat peraih Adhi Makayasa itu duduk menjadi terdakwa bersama Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
"Saudara saksi bisa melihat boleh melihat Saudara terdakwa di sini sekarang?" tanya Ragahdo.
"Iya," jawab Sambo.
"Bisa melihat?" tanya Ragahdo lagi.
"Iya," jawab Sambo.
"Saudara saksi tadi berkali-kali akan mendengar mengucapkan 'saya akan bertanggung jawab, saya siap bertanggung jawab'. Apa perasaan saksi melihat mantan spri saksi seorang lulusan adhi makayasa sekarang berada di sini?" tanya Ragahdo.
Sambo menyatakan anak buahnya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia mengaku sudah menyampaikan hal itu di sidang kode etik. Namun, kata Sambo, anak buahnya tetap saja diproses hukum.
"Saya tadi sudah sampaikan, bahwa dalam sidang komisi kode etik, pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar itu, tapi apa yang terjadi, mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya," ucap Sambo.
"Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab," sambungnya.
Sambo kemudian mengaku malu berhadapan langsung dengan eks anak buah, yang karena dirinya lah, mereka terseret kasus perusakan CCTV. Sambo mengklaim apa yang dilakukan Irfan untuk mengganti CCTV itu tidak ada yang salah.
"Jadi saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal, tapi dalam proses pemeriksaan kode etik, pemeriksaan pidana saya sudah sampaikan salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV? Orang dia tidak tahu isinya apa masa dipersalahkan," kata Sambo.