Kasus Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke Jaksa, Tak Ada Sangkaan Suap

Kasus Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke Jaksa, Tak Ada Sangkaan Suap

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 17 Des 2022 21:48 WIB
Ismail Bolong
Foto: Ismail Bolong (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polri mengatakan tak ada sangkaan pasal suap dalam kasus tambang ilegal, Ismail Bolong di Kalimantan Timur (Kaltim). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah bekerja sesuai dengan fakta hukum.

"Sekali lagi begini teman-teman, penyidik sekali lagi bekerja sesuai fakta hukum. Baik secara hukum acara pidana maupun Perkap 6 tahun 2019 Tahapan tahapan itu harus dilalui oleh penyidik," kata Dedi kepada wartawan, saat ditanya soal tak ada sangkaan pasal suap pada Ismail Bolong, di Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022).

Polisi menyangkakan Ismail Bolong dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menambahkan, penyidik bertanggungjawab terkait semua hal yang berkaitan dengan ketiga tersangka tersebut. Mulai dari barang bukti hingga jeratan pasal yang disangkakan.

"Penyidik bertanggungjawab persangkaan pasal, kemudian penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan, itu tanggung jawab penyidik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasus Ismail Bolong Segera Dilimpahkan

Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong soal tambang ilegal. Diketahui, selain Ismail Bolong, dua orang lainnya, yakni BP dan RP, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari penyidikan terakhir, bahwa saat ini fokus penyidik, pemberkasan kepada tiga tersangka, dan fokus penyidik juga selesai. Pemberkasan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022).

Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun bukti lain. Sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan.

"Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," ujarnya.

(wnv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads