Partai Ummat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. KPU menghormati laporan tersebut.
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta Pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN. Hal ini diatur dalam Pasal 466-472 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Komisioner KPU Idham Kholik saat dihubungi, Jumat (16/12/2022) malam.
Idham mengatakan KPU sudah melakukan konsolidasi dengan dua KPU di provinsi lokasi Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dua provinsi itu adalah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sebagai bentuk kesiapan KPU RI menghadapi sengketa proses di Bawaslu, KPU RI sudah mengkonsolidasikannya dengan dua KPU Provinsi dan 16 KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut yang di mana partai tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan," ujarnya.
"Kedua KPU Provinsi tersebut, yaitu pertama, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta lima KPU Kabupaten/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata dan Sabu Raijua. Dan kedua, KPU Sulawesi Utara beserta sebelas KPU Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu," lanjutnya.
Idham juga mengatakan KPU RI akan mempersiapkan bukti-bukti untuk melawan gugatan Partai Ummat. Bukti itu antara lain hasil pelaksanaan verifikasi faktual.
"KPU akan persiapkan bukti aktual atas pelaksanaan verifikasi faktual," imbuhnya.
Sebelumnya, Partai Ummat resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Denny mengatakan alasan membawa bukti tersebut dimasukkan ke dalam flashdisk agar dapat menghemat biaya. Selain itu, juga agar lebih efisien dan tidak merepotkan.
"Pengalaman kami, habis miliaran hanya untuk fotokopi, dan itu tidak ramah lingkungan karena banyak sekali kertas yang dihabiskan, dan belum tentu dibaca, maka cukup dengan hardisk di era digital ini sehingga tidak merepotkan," ujarnya.
"Setelah kami lihat, kalau dihadirkan semuanya lebih dari 6.000 alat bukti, nggak akan efisien juga maka kami simpan dalam 16 flashdisk dan 57 alat bukti secara keseluruhan,"sambungnya.
Lihat Video: 6.000 Bukti Dibawa Partai Ummat dalam Gugatan Sengketa Pemilu 2024