MA Dinilai Janggal Putus Perkara dalam 1 Hari

MA Dinilai Janggal Putus Perkara dalam 1 Hari

- detikNews
Senin, 31 Jul 2006 10:42 WIB
Jakarta - Keberadaan mafia peradilan di tubuh Mahkamah Agung (MA) kembali disorot. Lagi-lagi MA dituding bermain-main dengan uang dalam penanganan perkara.Tudingan terhadap MA kali ini terkait kejanggalan dalam putusan kasasi terhadap Mahfud Jamin, terdakwa politik uang dalam kasus pilkada di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Juni 2005.Mahfud adalah Ketua Tim Sukses pasangan Luthfi Amutti dan Arifin Junaidi yang mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Luwu Utara.Pengadilan Negeri Paloppo telah memutuskan Mahfud dengan hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulsel.Sesuai ketentuan pasal 45 ayat 1-4 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, putusan 8 bulan tersebut kurang dari batasan minimum untuk melakukan kasasi. Ketua PN Paloppo pun menolak permohonan kasasi Mahfud, dan berkas permohonan tidak dikirimkan ke MA."Seharusnya sesuai aturan yang berlaku, perkara itu sudah berakhir sampai di situ. Pasal 45 A ayat 4 menegaskan bahwa penetapan Ketua PN yang dimaksud tidak dapat diajukan upaya hukum," urai anggota Komisi III dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) Nur Syamsi Nurlan dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2006).Namun akhirnya pihak Mahfud mengajukan PK yang terdaftar di PN Paloppo dan kemudian berkas permohonan kasasinya dikirimkan ke MA tanggal 8 Mei 2006.Oleh MA perkara itu didaftar tanggal 17 Mei 2006 dengan perkara nomor 046/PK/PID/2006 dan telah diputus tanggal 19 Mei 2006."Ini sangat janggal. Mana mungkin dalam satu hari perkara bisa diputus. Ini sangat cepat dan kilat. Kapan hakim mempelajari, menelaah dan memutuskan.Ini sangat janggal," ujarnya bertanya-tanya.Saat pihaknya hendak meminta salinan putusan yang dinilainya penuh rekayasa ini, pihak MA justru mempersulit. "Kita tidak berhasil karena selalu dipingpong petugas di MA. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus dipeulit," tuturnya.Disebutkan Nur, beredar kuat kabar bahwa putusan MA ini sarat dengan permainan uang. "KPK dan Komisi Yudisial diharapkan segera bertindak dan mengusut kasus KKN ini sesegera mungkin," tegasnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads