Jadi Afiliator Judi Online, Selebgram di Lampung Divonis 5 Bulan Bui

Jadi Afiliator Judi Online, Selebgram di Lampung Divonis 5 Bulan Bui

Tommy Saputra - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 16:14 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Ilustrasi palu hakim (Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Selebgram Lampung, Abdi Setiawan Rusli, divonis 5 bulan penjara. Abdi dinyatakan bersalah karena menjadi afiliator situs judi online.

"Menyatakan Terdakwa Abdi Setiawan Rusli bin Rusli Manturing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian' sebagaimana dalam dakwaan kesatu," seperti dilihat di SIPP PN Tanjungkarang, dilansir detikSumut, Jumat (16/12/2022).

Selain divonis 5 bulan penjara, Abdi divonis membayar denda Rp 3 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan banding.

"Ya benar, kita banding. Iya, vonisnya kurang dari sepertiga tuntutan, jelas kita banding. Itu sudah kita ajukan memori bandingnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi.

ADVERTISEMENT


Simak lengkapnya di sini

(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads