Selebgram Lampung, Abdi Setiawan Rusli, divonis 5 bulan penjara. Abdi dinyatakan bersalah karena menjadi afiliator situs judi online.
"Menyatakan Terdakwa Abdi Setiawan Rusli bin Rusli Manturing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian' sebagaimana dalam dakwaan kesatu," seperti dilihat di SIPP PN Tanjungkarang, dilansir detikSumut, Jumat (16/12/2022).
Selain divonis 5 bulan penjara, Abdi divonis membayar denda Rp 3 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan banding.
"Ya benar, kita banding. Iya, vonisnya kurang dari sepertiga tuntutan, jelas kita banding. Itu sudah kita ajukan memori bandingnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi.
Simak lengkapnya di sini