Jaksa Ajukan Banding Vonis Doni Salmanan

Jaksa Ajukan Banding Vonis Doni Salmanan

Yuga Hassani - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 15:57 WIB
Doni Salmanan saat dirilis oleh Polisi di Mabes.
Doni Salmanan (Foto: Pool/Noel/detikFoto)
Bandung -

Jaksa mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Doni Salmanan. Jaksa mengatakan salah satu pertimbangan mengajukan banding adalah putusan hakim yang mengembalikan aset sitaan kepada Doni Salmanan.

"Kemudian tentang barang bukti yang bernilai ekonomis itu yang kemarin kita tuntut itu di poin 33 sampai 131, tentang uang tunai, kendaraan bermotor, dan mobil. Di tuntutan kami dikembalikan melalui paguyuban para korban, dibagi secara proporsional. Tapi ternyata putusan majelis kemarin dikembalikan ke Terdakwa," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah seperti dilansir detikJabar, Jumat (16/12/2022).

"Jadi tim JPU akan melakukan upaya hukum tentang putusan hal tersebut. Artinya, tim JPU akan banding. Jadi mungkin paling telat tim JPU akan menyatakan banding," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyatakan persoalan aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan akan menjadi salah satu bahan jaksa dalam berkas banding. Dia mengatakan barang bukti yang dikembalikan Doni itu berupa uang tunai, mobil, hingga sertifikat rumah.

"Jadi ada uang tunai, sepeda motor, sama mobil. Apalagi kan banyak juga, ada 100 lebihlah, itu benda-benda seperti kamera dan segala macam," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads