Cegah Kumpul Kebo, PN Yogya Sahkan Nikah Beda Agama Islam dan Katolik

ADVERTISEMENT

Cegah Kumpul Kebo, PN Yogya Sahkan Nikah Beda Agama Islam dan Katolik

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 14:29 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/luana rigolli)
Yogyakarta -

Pernikahan beda agama makin jamak dan disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN). Kali ini ditemui di Yogyakarta yang mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Alasan hakim, hal itu agar mencegah terjadinya kumpul kebo.

Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/12/2022), keduanya menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul.

Belakangan, keduanya hendak mencatatkan ikatan suci itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. Namun Dinas tidak berani mencatat karena keduanya menikah dalam kondisi beda agama. Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," demikian putus hakim tinggal Heri Kurniawan.

Hakim merujuk pada Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Hakim Heri berpendapat pasangan itu telah melangsungkan perkawinannya walaupun berbeda agama dan perkawinan tersebut dilangsungkan atas kesepakatan bersama yang didukung dan direstui oleh orang tua/keluarga kedua belah pihak.

"Serta untuk memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami Para Pemohon dan untuk mencegah penyelundupan hukum serta kehidupan bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah," alasan hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga merujuk Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yaitu setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk Akta Kelahiran.

"Maka oleh karena perkawinan antara Para Pemohon tersebut telah memperoleh keturunan yaitu seorang anak perempuan, maka sudah patut dan layak pula terhadap anak yang dilahirkan tersebut untuk mendapkan Akta Kelahirannya setelah permohonan Para Permohon tersebut dicatat oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," ungkap hakim Heri.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT