Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Salah satunya, perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Qatar dan Arab Saudi.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Qatar, Puan mengungkapkan per Oktober 2022 jumlah WNI di negara tersebut mencapai 16.690 jiwa. Untuk itu, ia meminta perlindungan bagi para pekerja migran menjadi isu prioritas yang harus diperhatikan
"Saya mengharapkan perhatian dan dukungan Dewan Syuro Qatar agar para pekerja migran Indonesia di Qatar dapat bekerja dengan baik dan terlindungi haknya," kata Puan dikutip dari laman Antara, Jumat (16/12/2022).
Dalam lawatannya ke Qatar beberapa waktu lalu, Puan mengungkapkan permintaan tersebut dalam pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Syuro Qatar Hassan bin Abdullah Al-Ghanim. Ia juga bertemu dengan Wakil Ketua Majelis Syuro Qatar, Hamda bin Hassan Al-Sulaiti di Gedung Shura Council Qatar, Doha.
Ia menjelaskan banyak pekerja profesional Indonesia di Qatar yang bekerja di sektor migas, tenaga medis, perhotelan, pilot, dan pramugari. Tak hanya menyoroti perihal perlindungan, Puan pun berbicara tentang isu kesetaraan gender bersama kedua pejabat negara tersebut.
Puan menjelaskan perlunya inisiatif penguatan pemberdayaan perempuan dalam memberikan kontribusi bagi perdamaian, khususnya di Afghanistan.
"Sebagai sesama pimpinan parlemen perempuan, tentunya akan sangat berguna bagi kita dapat bertemu dan berbagi pengalaman, bagaimana mempromosikan peran perempuan di dunia politik dan memajukan kesetaraan gender," ungkapnya.
Ia berharap parlemen Indonesia dan Qatar dapat bekerja sama mengembangkan partisipasi perempuan di dunia politik serta kesetaraan gender. Dalam memperkuat kerja sama yang baik antara Indonesia dan Qatar, Puan menegaskan pentingnya dukungan kuat dari parlemen kedua negara.
Tak hanya memperhatikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di Qatar, Puan pun mengapresiasi program pasporisasi bagi para WNI di Arab Saudi. Adapun program ini merupakan pelayanan pemberian paspor bagi WNI yang overstay di Arab Saudi.
Menurut Puan, pasporisasi menjadi salah satu upaya Negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh WNI di manapun mereka berada. Melalui program ini, pemerintah juga memberi kepastian hukum status kewarganegaraan bagi WNI di Arab Saudi dan membantu proses kepulangan WNI yang overstay. Serta membantu memberi kesempatan WNI overstay untuk menerima bantuan sosial, membuka rekening di perwakilan perbankan Indonesia di Saudi, hingga mengurus sekolah anak-anaknya.
Lebih lanjut, Puan menyebut pasporisasi turut membantu pendataan untuk Pemilu dan pendataan akurat jumlah WNI di Saudi, serta menjamin perlindungan dokumen WNI, khususnya Pekerja Migran Indonesia. Harapannya, dengan langkah ini para WNI di Arab Saudi tak lagi kesulitan melakukan aktivitas-aktivitas yang membutuhkan dokumen kewarganegaraan.
"Tugas konstitusional negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Itu tidak hanya berlaku di Tanah Air saja, tetapi di mana ada orang Indonesia, di situ Negara harus hadir untuk melindungi," kata Puan dilansir dari laman DPR.
(akd/ega)