Dituntut 1,5 Tahun Bui, Pihak Roy Suryo Ungkit Laporkan Pembuat Meme Stupa

ADVERTISEMENT

Dituntut 1,5 Tahun Bui, Pihak Roy Suryo Ungkit Laporkan Pembuat Meme Stupa

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 06:02 WIB
Roy Suryo Tersangka, Ini 5 Fakta Kasus Meme Stupa Borobudur
Roy Suryo (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo dituntut dengan pidana satu tahun enam bulan di kasus meme stupa Borobudur. Kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain, menyinggung pernah melaporkan pembuat meme stupa Borobudur ke Polda Metro Jaya.

"Meme tersebut merusak kerukunan. Itu bukan perbuatan terdakwa. Dan Terdakwa sudah melaporkan si pembuat (meme) tapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Zulkarnain, saat dihubung, Kamis (15/12/2022).

Dia mengatakan pada Kamis (16/6), Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, tiga akun itu adalah yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur.

Zulkarnain mengatakan Roy Suryo hanya mengkritik wacana kenaikan harga naik ke stupa candi Borobudur.

"Terdakwa hanya memberi kritik masalah kenaikan harga Borobudur. Hanya beberapa orang yang tidak mengerti dan ada masukan politik, katanya.

Pihak Roy Suryo pun merasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Sangat kecewa dan terzalimi. Kami akan tanggapi dengan pembelaan baik dari PH maupun dari terdakwa," katanya.

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Bui

Sebelumnya, Roy Suryo, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

Lihat juga video 'Dilaporkan Pengacara Roy Suryo ke Komjak, JPU: Kewenangan Pengadilan':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana duduk perkara kasus RS? Simak di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT