Denpom Ungkap Oknum TNI yang Ditangkap Sudah 2 Kali Bawa Narkoba

Denpom Ungkap Oknum TNI yang Ditangkap Sudah 2 Kali Bawa Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 05:20 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta -

Dua oknum TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap saat membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Denpom mengatakan keduanya sudah dua kali membawa barang haram tersebut.

Wadenpom I Bukit Barisan Letkol CPM Sri Intan Situmorang awalnya mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani dan akan segera dikirimkan ke Otmil. Sri menyebut keduanya mengaku telah dua kali melakukan hal tersebut.

"Kasus ini sedang kami tangani dan akan segera kami kirimkan ke otmil," kata Sri saat pers rilis kasus tersebut bersama Bareskrim Polri di RS Pirngadi Medan, dilansir detikSumut, Kamis (15/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk keterlibatan anggota yang lain tidak ada, hanya berdua ini saja. Kalau pengakuannya dia itu dua kali," ujar Sri.

Sri menyebutkan keduanya dijanjikan Rp 2 juta rupiah per kilogram untuk membawa narkoba tersebut. Sri lantas memastikan keduanya dipecat.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan mereka yang ditangkap ada empat orang, dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI. Untuk modusnya, kata Krisno bahwa awalnya bawang haram itu dibawa melalui jalur laut dari Malaysia, kemudian diangkut melalui jalur darat.

Simak berita selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Dua Oknum TNI di Sumut Terjerat Kasus Narkoba, 75 Kg Sabu Diamankan':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads