Polisi menetapkan 3 tersangka kasus pembakaran 50 kios di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. Polisi terus mendalami kasus pembakaran ini.
"Hasil penyelidikan ada tiga (tersangka) yang kita lanjutkan ke Kejaksaan maupun ke pengadilan," ungkap Kapolres Deiyai Kompol Made Suartika seperti dilansir detikSulsel, Kamis (15/12/2022).
Polisi sebelumnya mengamankan 11 orang terkait pembakaran 50 kios ini. Made mengatakan 8 orang lainnya tak terbukti terlibat pembakaran.
"Sisanya kita lanjutkan proses hukumnya," kata Kompol Made.
Made mengatakan pihaknya saat ini memberikan pengertian kepada keluarga para tersangka. Polisi juga melibatkan tokoh adat dalam pengusutan kasus ini.
"Kemarin kita pertemukan pihak keluarga. Karena susah sekali di sini menyampaikan kepada masyarakat. Belum mengerti prosedur hukum bagaimana," katanya.
Simak selengkapnya di sini.
(lir/jbr)