Polisi telah melacak nomor polisi (nopol) mobil dibawa pria berpistol yang cekcok di Cipulir, Jakarta Selatan. Hasil pelacakan polisi, kendaraan tersebut terdaftar atas nama Timbul.
"Kita kan sudah telusuri dari nopolnya, itu kan pemiliknya sudah ketemu, tapi mobilnya sudah dijual tahun 2010," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Widya mengatakan mobil itu dijual oleh Timbul kepada seseorang berinisial DP pada 2010. Polisi akan memanggil DP untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ia adalah orang yang viral cekcok dengan pemotor di Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus kita minta tolong Pak Timbul, jualnya ke siapa, kita runut juga kan seperti ini, itu. Makanya kita dapat identitasnya kita buat surat panggilan dulu buat ke polsek supaya hadir," lanjut Widya.
Dipicu Salip-salipan
Sebelumnya, polisi mengungkap penyebab percekcokan antara pria berpistol dan pemotor di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebut percekcokan itu dipicu aksi salip-salipan di jalan.
"Kalau keterangan si korban, katanya dia salip dari jalan arah Ciledug itu dia ini. Sesudah salip-salipan gitu, mungkin yang motornya di depan mungkin mobilnya mau nyalip gimana, terus panas, terus motornya mau minggir tapi butuh waktu, nggak sabaran, ya akhirnya ya jadi kayak emosi seperti itu," kata Kapolsek Kabayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/12).
Pengemudi mobil tersebut kemudian turun dari kendaraannya hingga kemudian keduanya terlibat cekcok di pinggir jalan.
"Lalu diajak ke pinggir sama si pengendara mobil, lalu turun di depan Grand Pakubuwono Teras, seperti itu yang dilihat di video selanjutnya," sambungnya.
Widya mengatakan korban atau pemotor yang mengenakan sweater putih dalam video itu berinisial CE (27). Dia menyebut CE dan pemobil yang diviralkan membawa pistol, yaitu pria berkemeja biru muda, itu tak saling kenal.
"Jadi korban sama pelaku tidak saling kenal," ujarnya.
Simak juga video 'Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M':