Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, menangis saat mendengar vonis 4 tahun penjara terhadapnya. Doni Salmanan terlihat menutup matanya dan menunduk.
Dilansir detikJabar, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan mengikuti sidang tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor, Doni menangis dan menyeka air matanya. Sampai akhir pembacaan putusan, Doni terus menangis. Sesekali dia menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.
Sebelumnya, dalam sidang duplik, penasihat hukum terdakwa, Leonardo Sitepu, meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi bisa membebaskan Doni Salmanan dari hukuman. Menurutnya, replik JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M':