Beda Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan soal Jeratan Pencucian Uang

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 13:58 WIB
Indra Kenz dan Doni Salmanan (dok. detikcom)
Jakarta -

Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salamanan adalah dua crazy rich yang terjerat kasus afiliator. Meskipun keduanya sempat dijerat dengan pasal pencucian uang, vonis hakim membuktikan hal lain.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz menjadi yang pertama dijerat polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal 378 KUHP itu berisi ancaman hukuman bagi orang yang menguntungkan diri sendiri lewat penipuan.

Sementara itu, Doni Salmanan juga mengikuti jejak Indra Kenz. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan hingga merugikan orang lain yang menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indra Kenz Terbukti TPPU, Doni Salmanan Tidak

Namun nasib keduanya berbeda ketika hakim mengetukkan palu di sidang vonis. Kasus TPPU Indra Kenz terbukti, sedangkan kasus TPPU Doni Salmanan tidak terbukti.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Bagaimana dengan nasib Doni Salmanan? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork